Heru Hendratmoko, Ketua Umum AJI Indonesia
Banyak hal yang harus dicermati dalam RUU KUHP. RUU ini akan merangkum semua hal, sehingga akan sangat luas cakupannya. Saya khawatir, nantinya akan banyak juga over laping, juga kemungkinan tumpang tindih dengan peraturan (UU) yang sudah ada. Khusus menyangkut pers, kalau tidak salah ada 37 pasal. Pasal-pasal yang berpotensi menjerat media dan wartawan bisa jadi akan semakin banyak. Hari ini ada Pimred Rakyat Merdeka Online menghadapi tuntutan pidana.
Kita ingin masalah pers harus diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada dan dengan UU Pokok Pers. Kita inginnya masyarakat sipil ikut mengawal RUU KUHP ini sehingga aturan hukum yang baru itu tidak justru memunculkan tirani baru, melestarikan pasal karet dan pasal-pasal subversif lainnya. Itu saja, saya persilahkan seminar ini dimulai.
Download proceeding seminar di sini

0 Tanggapan ke “Seminar Nasional: Mengurai Delik Pers Dalam R KUHP”