Oleh Purnianti
Falsafah Penanganan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Menyangkut Tiga Hal:
1. Sifat yang terkandung dalam peraturan mengenai pemidanaan terhadap anak.
2. Bentuk “pembinaan” yang diberikan
3. Pemahaman para petugas yang langsung berhadapan dengan anak-anak tersebut mengenai tujuan peradilan pidana anak umumnya dan “Pembinaan” khususnya.
Download makalah di sini

point pd kesimpulan:
“Belum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang peradilan anak. Menyebabkan timbulnya ekses-ekses dalam menangani masalah anak-anak.”
uu 97???