Oleh:
Romli Atmasasmita
Pengantar
Penyusunan RUU KUHP yang telah berlangsung kurang lebih 30(tigapuluh) tahun telah selesai dan akan diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sekalipun proses penyusunan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyusun yang terdiri dari para Ahli hukum pidana Indonesia terkemuka akan tetapi tidak luput dari kelemahan-kelemahan dan juga harus diakui terdapat kelebihan-kelebihannya. Rancangan KUHP ini merupakan karya anak bangsa Indonesia setelah sekian lamanya digunakan KUHP warisan pemerintah Hindia Belanda dengan beberapa perubahan seperlunya. Pertanyaan pertama yang harus disampaikan saat ini, adalah, bagaimana ketentuan pasal-pasal dalam RU KUHP tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan seberapa jauh ketentuan-ketentuan tsb mencerminkan asas kepastian hukum? Dua pertanyaan mendasar ini akan diuraikan jawabannya dalam bentuk analisis hukum normatif dan sosiologis.
Download di sini

thx… saya banyak belajar disini …. salam dari Yogakarta