Oleh :
Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. MH
Prinsip “Legality” merupakan karekteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” – konsep, maupun oleh faham “Rechstaat” dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya laranganan berlakunya Hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya asas “nullum delicium” dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “Legality”
Download makalah di sini

0 Tanggapan ke “Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia”