Tanggapan Aliansi Nasional Reformasi KUHP atas Rencana Proses Legislasi RUU KUHP

Menanggapi berita yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah membaca secara intensif dan membubuhkan paraf pada lembar RUU KUHP pada Agustus 2007 yang lalu, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyambut positif terhadap berita tesebut. Hal ini menunjukkan bahwa Menteri Andi Mattalata selaku Menteri Hukum dan HAM memiliki perhatian atas hasil kerja Tim Perumus RUU KUHP. Draft RUU yang telah dibaca tersebut adalah draft terakhir versi Januari 2007 yang akan disampaikan Pemerintah ke DPR dan tampaknya tidak banyak mengalami perubahan mendasar dari RUU KUHP versi 2005.

Namun, Aliansi masih menganggap perkembangan tersebut belumlah cukup dilakukan dalam kerangka legislasi dan rencana untuk melakukan upaya proses reformasi KUHP itu sendiri. Menurut Aliansi, hal yang paling penting dilakukan oleh pemerintah dan departemen Hukum dan HAM adalah sosialisasi, Baik sosialisasi atas substansi pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut maupun sosialsasi proses legislasinya.

Aliansi menilai bhawa kedua proses tersebut masih minim dilakukan sehingga informasi yang seharusnya di berikan kepada masyarakat luas masih sangat minim, demikian juga akses publik terhadap naskah RUU KUHP yang paling baru. Selain itu proses konsultasi publik justru hanya terbatas di lakukan oleh para akademisi.

Untuk itu, Aliansi merekomendasikan:

  1. Meminta Pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM dan pihak terkait lainnya, untuk mengoptimalkan proses sosialisasi, baik terhadap perubahan substansial pasal-pasalnya maupun proses legislasinya. Jangan sampai proses legislasi didahulukan ketimbang proses sosialisasi substansinya di masyakat, karena Aliansi menilai proses sosialisasi substansi RUU KUHP masih memiliki beberapa kelemahan.
  2. Meminta Pemerintah dan DPR untuk membuka lebih luas akses publik terhadap naskah RUU KUHP yang dihasilkan oleh Tim Perumus, karena selama ini akses tersebut masih sulit didapatkan oleh masyarakat. Aliansi juga meminta Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana proses pembuatan Undang-Undang harus mengikutsertakan peran dan partisipasi publik

Hormat Kami,

A.H. Semendawai, S.H., LLM

Koordinator Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Kontak: 7996681/0811 164 061

1 Tanggapan ke “Tanggapan Aliansi Nasional Reformasi KUHP atas Rencana Proses Legislasi RUU KUHP”


  1. 1 Yance Arizona Februari 1, 2008 pukul 4:11 pm

    Selamat atas tampilan baru website ANR KUHP. Sepertinya tampilan ini lebih baik daripada yang lalu.

Tinggalkan Balasan




SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

September 2007
S S R K J S M
« Agt    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Blog Stats

  • 12,040 hits

Flickr Photos

Badlands Bokeh

{ Sugar and Spice }

The Photo Assistant

More Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Oke Zone

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.