Oleh Prof Dr. Barda Nawawi Arif
Dalam putaran ketiga debat/diskusi publik tentang RUU KUHP kali ini, kepada saya diberi tugas untuk menjelaskan ”Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama” (untuk selanjutnya disingkat dengan istilah ”TP Agama”). TP Agama ini dimasukkan dalam Konsep RUU KUHP 2000 Buku II, Bab VII, Pasal 290 s/d 297
Download makalah di sini

0 Tanggapan ke “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”