Kamis, 4 Desember 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas – Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai rawan penyalahgunaan.
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia dalam jumpa pers, Rabu (3/12), menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, berpotensi menjadi pasal karet.
Koordinator aliansi tersebut, Anggara, mengatakan, polisi telah memanggil lima orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga telah melanggar pasal tersebut.
Sebagai contoh, Narliswandi Piliang, wartawan yang kerap menulis dalam situs presstalk.com, dilaporkan kepada polisi oleh anggota DPR, Alvin Lie. Pelaporan itu terkait tulisan Narliswandi berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto. Untuk tulisan yang sama, Alvin Lie yang berasal dari PAN itu juga melaporkan moderator milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, ke polisi.
Agus dilaporkan telah mencemarkan nama baik sebab memuat tulisan Narliswandi itu. Tentang tindak pidana dalam ketentuan itu, Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut Anggara, terminologi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dinilai sangat luas. Selain itu, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai telah melanggar konsep hukum pidana sebagaimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dalam KUHP, bentuk penghinaan dijelaskan dengan beberapa kategori dan ancaman yang berbeda. Dalam UU No 11 tidak demikian, selain tanpa kategori, ancamannya pun jauh lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Anggara.
Tidak mengherankan aliansi itu menilai UU No 11/2008 memiliki cacat besar dan berpotensi disalahgunakan. Untuk itu, Koordinator Hukum Elsam Supriyadi Widodo—yang juga menjadi anggota aliansi itu—mengatakan, selayaknya pemerintah merevisi ketentuan tersebut. (JOS)

ternyata kasus prita sudah bisa membuktikan kalau uu ite bisa disalah gunakan