Oleh Prof. Dr. Andi Hamzah
Sama halnya dengan KUHP lama dan KUHP Belanda kejahatan terhadap keamanan negara sekarang diberi nama Tindak Pidana Terhadap Proses Kehidupan Ketatanegaraan tercantum dalam Bab I Buku II. Jadi, delik kepentingan Negara dan umum merupakan bab-bab pendahulu dalam Buku II KUHP. Berbeda misalnya dengan KUHP Argentina yang selik-delik terhadap individu menempati urutan depan dalam Buku II.
Download makalah di sini

New Comments