Rancangan KUHP menambah beberapa jenis tindak pidana yang sebelumnya tidak dikenal oleh KUHP. Secara subtansi, materi dan rumusan pasal-pasal yang masih dipertahankan dalam Rancangan KUHP tidak mengalami perubahan yang sangat signifikan. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini beberapa pasal diantaranya hanya mengalami perubahan tata kalimat.
Ancaman pidana penjara dan denda maksimal dalam RKUHP secara umum jauh lebih tinggi dari yang diatur dalam KUHP. Khusus terhadap tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap informatika dan telematika dan pembocoran rahasia perusahaan dalam RKUHP diatur pula mengenai ancaman pidana penjara dan denda minimal.
Terdapat beberapa rumusan baru mengenai jenis kerahasiaan informasi dalam RKUHP seperti rahasia pertahanan keamanan negara, rahasia yang dibuka melalui sarana komputer dan/atau sistem elektronik, rahasia surat resmi negara atau badan pemerintah, dan rahasia instansi pemerintah
Download pengantar diskusi di sini
Download Tabel Perbandingan di sini
Download pasal-pasal terkait di RKUHP di sini

New Comments