Arsip untuk Kategori 'Kemerdekaan Pers'

Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP

Di negara demokratis, pers berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi

Lanjutkan membaca ‘Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP’

Seminar Batam: Mengurai Delik Pers Dalam R KUHP

Diskusi dibuka dengan pembukaan dan pendahuluan oleh Eko Maryadi, Pengurus Divisi Advokasi AJI Indonesia. Pembukaan ini sekaligus merupakan perkenalan mengenai materi diskusi untuk peserta sebelum mendengarkan materi inti.

Berbicara mengenai hukum di Indonesia yang diatur dalam KUHP dengan rencana penambahan delik-delik pers secara nasional akan mengancam kemerdekaan pers. Selama ini dengan adanya UU Pers 40 tahun 1999 benturan dengan KUHP telah banyak mengadili pers.

Diskusi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya untuk membahas mengenai kenapa delik pers masuk ke dalam RUU KUHP. Asmin Patros juga menambahkan seringkali banyak orang menggunakan pasal dalam KUHP seperti pencemaran nama baik untuk mengdili pers yang dianggap tidak sesuai dengan pemberitaan.

Selain pembahasan mengenai delik pers dalam RUU KUHP, Asmin juga mengetengahkan mengenai perlunya hak jawab jika dalam pemberitaan bila dianggap tidak seimbang.

Download proceeding diskusi di sini

KRIMINALISASI DEMOKRASI DALAM RUU KUHP

Oleh Leo Batubara

Adagium politik Lord Acton menyatakan: “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”. Oleh karenanya Supaya penyelenggara kekuasaan tidak korup, negara-negara demokrasi melindungi persnya dengan konstitusi dan UU dalam tugas mengontrol penyelenggara kekuasaan. Kontrol tersebut diefektifkan lewat penyelenggaraan jurnalisme investigasi. Lalu bagaimana di Indonesia? Terjadi konflik berkelanjutan dimana penyelenggara negara berkecenderungan menolak control pers. Sementara pers professional bersikap: “Tanpa kontrol pers, penguasa-penguasa kita akan terjerumus KKN!”

Download makalah di sini

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERS DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERITAAN PERS

Oleh Leo Batubara

Perbandingan pertanggungjawaban hukum antara UU No 11 Tahun 1966 tentang Pokok Pers, UU No 21 Tahun 1982 tentang Pokok Pers, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KUHP

Download makalah di sini

Penyelesaian Persoalan Pers Melalui Mekanisme Pers

Oleh Lisya Anggraini

RANCANGAN Undang Undang (RUU) KHUP telah menjadi ‘momok‘ baru bagi kemerdekaan pers. Dengan rangkaian pasal-pasal yang bisa menjerat persoalan-persoalan pers menjadi kasus pidana. Dan pers kembali dibelenggu oleh keadaan-keadaan yang kurang lebih buruknya dari era orde baru untuk menjalankan konsep kemerdekaan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Jika zaman orde baru dihantui oleh pencabutan SIUP dan pembredelan, sekarang dikejar oleh jeratan pasal-pasal kriminal.

Download makalah di sini

PENTINGNYA DEKRIMINALISASI PERS DALAM RUU KUHP

Oleh Ampuan Situmeang SH, MH

Adanya delik pers di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengundang protes berbagai organisasi wartawan dan Dewan Pers. Mereka meminta delik atau tindak pidana tentang pers dicabut dari RUU KUHP karena sudah diatur secara khusus dalam UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, sesuai asas lex specialis derogate lex generale (peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan umum).

Download makalah di sini

Delik Pers dan Bayangan Keengganan Mengawasi Pejabat Publik

Oleh Andreas Pandiangan

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui revisi KUHP sudah pada tahap pengajuan draf RUU KUHP ke DPR. Bagi komunitas pers, draf tersebut mengandung sejumlah soal yang dikategorikan sebagai delik pers. Delik pers yang merupakan penamaan umum terhadap pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers mencakup 61 pasal dalam RUU KUHP. Yang diindikasikan kuat akan membatasi dan mengekang kemerdekaan pers. Sementara pada KUHP, hanya terdapat 37 pasal yang sejenis.

Download makalah di sini

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMBERITAAN PERS DI DALAM RUU KUHP

Oleh Ignatius Edi Cahyono Santoso, SH

Indonesia ini entitas muda. Barangkali terminologi “Indonesia” pun baru dikenal saat Sumpah Pemuda 1928 – pada kalangan terbatas, elit bangsa – lebih kurang 100 orang peserta Konggres Pemuda II, dari 70-an juta penduduk waktu itu. Ternyata, peran elit sangat mewarnai perjalanan bangsa Indonesia pada hampir semua proses selanjutnya. Sejarah modern bangsa ini amat ditentukan oleh Politik Etis pada awal abad XX. Dapat dikatakan, Politik Etis mengubah konstelasi bangsa, paradigma, orientasi masa depan bangsa serta habitus baru yang berbeda dengan sebelumnya. Dan, dari Poltik Etis, dilahirkan para pemimpin pergerakan – dan kelak the founding fathers.

Dalam konteks materi “Pertanggungjawaban pidana dalam pemberitaan pers” – yang akan kita perbincangkan dalam diskusi ini pun – kita tak dapat mengingkari hal tersebut di atas. Kehidupan profesi pun – apabila kita taat asas, bahwa yang disebut profesi hanyalah wartawan (jurnalis), guru, hakim, dokter dan advokat – masih terbilang sangat muda, baru dikenal di sini menjelang pertengahan abad XX. Kehidupan profesi yang tergolong muda pada bangsa ini tentu mempunyai pengaruh tidak kecil dalam banyak hal, yang terkait dan bersangkut paut dengan profesi – dari pengertian, penghayatan pelaku profesi, penghargaan terhadap profesi oleh masyarakat, maupun posisi dan proporsi yang wajar di tengah-tengah masyarakat dan atau di hadapan hukum.

Download makalah di sini dan download tabel delik pers di sini

Delik Pers dan Dunia Jurnalis

Oleh Prof Satjipto Rahardjo

Dunia para jurnalis itu ingin diakui sebagai suatu komunitas yang khas dan mungkin juga esoterik. Seperti juga para dokter, mereka ini ingin diakui sebagai satu golongan dalam masyarakat yang menjalankan suatu profesi dan karena itu, memerlukan pengakuan serta perlindungan hukum. Komunitas profesi yang demikian itu biasanya meminta masyarakat di luar untuk mengerti apa yang mereka kerjakan dan jangan disamakan dengan umum begitu saja. Dengan kehadiran KUHP dan berbagai perundang-undangan lainnya, seperti pers, penyiaran, akses ke informasi, mereka merasa, bahwa habitatnya mulai terusik. Dalam skala makro, sebetulnya itu sama saja dengan posisi rakyat Indonesia berhadapan dengan berbagai perundang-undangan yang mengatur kehidupan mereka. Rakyat juga merasa terusik dengan adanya penetrasi hukum itu. Keadaan tersebut disebabkan, karena manusia ingin merdeka berbuat, tetapi kebebasan penuh itu tidak dapat tercapai, karena mereka harus hidup bersama-sama orang lain. Terjadilah apa yang dalam bahasa Belanda disebut “vrijheid in gebondenheid” (kebebasan dalam keterikatan).

Download Makalah di sini

Seminar Nasional: Mengurai Delik Pers Dalam R KUHP

Heru Hendratmoko, Ketua Umum AJI Indonesia

Banyak hal yang harus dicermati dalam RUU KUHP. RUU ini akan merangkum semua hal, sehingga akan sangat luas cakupannya. Saya khawatir, nantinya akan banyak juga over laping, juga kemungkinan tumpang tindih dengan peraturan (UU) yang sudah ada. Khusus menyangkut pers, kalau tidak salah ada 37 pasal. Pasal-pasal yang berpotensi menjerat media dan wartawan bisa jadi akan semakin banyak. Hari ini ada Pimred Rakyat Merdeka Online menghadapi tuntutan pidana.

Kita ingin masalah pers harus diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada dan dengan UU Pokok Pers. Kita inginnya masyarakat sipil ikut mengawal RUU KUHP ini sehingga aturan hukum yang baru itu tidak justru memunculkan tirani baru, melestarikan pasal karet dan pasal-pasal subversif lainnya. Itu saja, saya persilahkan seminar ini dimulai.

Download proceeding seminar di sini

Hukum dan Pers

Oleh Ade Armando

Kemerdekaan media tidak pernah berarti kemerdekaan bagi media massa untuk menyiarkan informasi apapun tanpa batas Kemerdekaan Pers dianggap vital karena kegunaan dan kemanfaatannya dalam masyarakat demokratis untuk mencari kebenaran, alat kontrol Sosial, dan Partisipasi masyarakat dalam politik

Download makalah di sini

Tindak Pidana Pers Dalam R KUHP Nasional

Oleh Rudy Satriyo Mukantardjo

Demokrasi, kemerdekaan menyatakan pendapat, dan hukum adalah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Berbicara mengenai apa itu demokrasi, ada atau tidak demokrasi dan bagaimana “barometer” demokrasi suatu negara, salah satu indikatornya adalah bagaimana pelaksanaan hak pokok yang dimiliki oleh setiap rakyat, yaitu kemerdekaan untuk menyatakan pendapat.

download makalah di sini


SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

Agustus 2008
S S R K J S M
« Sep    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Blog Stats

  • 12,040 hits

Flickr Photos

Badlands Bokeh

{ Sugar and Spice }

The Photo Assistant

More Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Oke Zone

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.