Arsip untuk Kategori 'Konsultasi Publik'

Seminar “Mencari Model Pembahasan RUU KUHP di DPR”

Abdul Haris Semendawai, SH, LLM (Aliansi Nasional Reformasi)

Dari Aliansi nasional reformasi KUHP, prosedur seperti apa dalam pembahasan  KUHP apabila dibahas di DPR. Kenapa penting, karena selama ini kalau dilihat proses pembahasannya selalui tertuju pada substansi KUHP sendiri, kami khawatir prosesnya terkatung-katung dan bisa tidak tuntas. Ini berangkat dari beberapa pengalaman yang terjadi selama ini terhadap perumusan KUHP. Proses ini sudah berlangsung selama 40 tahun, sudah lama prosesnya di pemerintah, kalau diikuti DPR kita tidak tahu kapan akan menjadi kenyataan. Diharapkan dapat menyumbangkan saran, dan apakah pemerintah sudah mempunyai formula dan bagaimana DPR mensikapi KUHP ini.

Download proseding diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Proteksi Negara dalam KUHP

Moderator

Selamat siang, panitia menyediakan waktu untuk kita mulai diskusi panel ini mulai jam 14.00 – 16.00, tapi walaupun belum samapai waktunya mungkin kita percepat saja acara ini, seperti kita ketahui bersama tadi kita sudah mendiskusikan secara umum keterangan tentang RUU KUHP yang  tadi sudah dijelaskan. Dan saat ini kita akan membahas secara khusus mengenai perkembangan tindak pidana yang terkait dengan proteksi negara. Di depan sudah ada 3 narasumber yang akan memberikan pandangan kepada kita semua, tapi karena ini sifatnya diskusi panel saya berharap ada  umpan balik dari teman-teman / saudara-saudara sekalian.

Download proseding diskusi di sini

Pembukaan Konsultasi Publik “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI REFORMASI KUHP”

Agung Putri (Aliansi Nasional Reformasi KUHP- Direktur Eksekutif ELSAM)

Selamat pagi hadirin. Terima kasih atas kehadirannya untuk berkumpul membahas suatu masalah penting yaitu rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Konsultasi public ini merupakan bagian dari suatu kegiatan Elsam di bidang pengkajian rancangan KUHP yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada sejumlah kertas kerja yang lahir dari kajian ini yang digunakan untuk membangun suatu pandangan kritis terhadap rancangan undang-undang tentang KUHP. Kami, sebagai warga masyarakat memandang keterlibatan dan pemantauan terhadap proses revisi ini suatu yang teramat penting. Unsur utama yang ingin dilihat adalah seberapa besar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tercermin didalamnya.

Download proseding diskusi di sini

DISKUSI PANEL: PERKEMBANGAN KONSEP DELIK KESUSILAAN DALAM PEMBAHARUAN KUHP

Saya akan mengkritisi RUU KUHP ini dalam 2 bagian:

1. Pengkritisan terhadap struktur desain RUU KUHP

2. Kecocokan perkembangan masyarakat dengan apa yang diatur dalam RUU KUHP ini khususnya bagian kesusilaan dan yang berhubungan dengan perempuan

1. Pengkritisan terhadap struktur desain RUU KUHP. Waktu saya membaca apa yang diberikan panitia kepada saya mulai dari awal sampai  akhir, saya merasa tersekat dan sesak nafas. Itu adalah reaksi yang langsung terjadi setelah membacanya. Ada 2 alasan mengapa ini terjadi :

a. Saat negara ini diproklamasikan, ada percakapan antara Soekarno dengan salah satu anggota persiapan kemerdekaan. Bung Karno meminta anggota itu mendefinisikan apa yang disebut kemerdekaan .Anggota itu mengatakan bahwa kemerdekaan itu adalah pada saat setiap manusia Indonesia sudah merdeka. Nah Bung Karno mengatakan kalau kita menunggu setiap rakyat Indonesia merdeka maka kita tak akan pernah merdeka. Yang perlu sekarang adalah kemerdekaan politik mendirikan negara yang akan memerdekaan setiap individu yang ada dalam negara itu. Ini secara sejarah.

Download proseding diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam RUU KUHP

Pembukaan dari Asep:

Assalamu’alaikum wr. Wb. Selamat siang Bapak dan Ibu sekalian. Saya ucakan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir hari ini. Diskusi Panel ini adalah proses lanjutan dari seminar yang telah berlangsung dari pagi hari tadi, dengan keynote spaker Ibu Harkristuti Harkrisnowo dan Bapak Barda Nawawi Arif. Sekarang kita akan masuk pada tema-tema revisi, dan di Panel A ini kita akan membahas mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam RKUHP. Sudah ada tiga orang narasumber yang hadir disini, yaitu DR. Bapak Suparto Wijoyo dari Universitas Airlangga, Bpk Rino Subagyo -Direktur ICEL kemudian tim peneliti dari HuMa sendiri yang nanti diwakili oleh Sdr. Bernadinus Steny. Saya informasikan bahwa Bpk. Sony Keraf dengan sangat menyesal telah membatalkan kesediaannya untuk menjadi pembicara satu hari sebelum acara ini dengan alasan ada rapat di DPP PDIP. Jadi itulah situasinya, padahal kita berharap sekali Pak Sony  bisa memberikan informasi legislasinya tentang RKUHP ini, bagaimana konfigurasi politiknya di DPR. Tapi saya kira kehadiran tiga narasumber kita di depan ini, tetap akan memberi makna tersendiri dalam diskusi kita hari ini.

Download proseding diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait dengan Agama dalam Pembaharuan KUHP

Surur:

Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat pagi untuk semua, pertama saya ucapkan terima kasih ini sebetulnya saya ingin memberitahukan bahwa bagian dari rangkaian konsultasi public mulai hari kemarin, jadi mari kita buka kita coba untuk melihat sejauh mana perkembangan RUU KUHP lalu dari situ kita bagi dalam beberapa tema panel tentang lingkungan, negara, hari ini agama kesulitan dan pers dan khusus tentang agama kita akan mencoba untuk menjadi tentang aturan bersama karena ini juga penting kebebasan beragama dan keyakinan di Indonesia, pak Ifdhal Kasim, Musdah Mulia dan Bisri Effendy bahan masukan ke parlemen dan kita berharap bahwa hasil dari diskusi kita ini menjadi rujukan penting untuk memberikan beberapa hal yang penting untuk ini sebelumnya kita perlu bersabar ada film yang akan kita tonton bersama meskipun sepertinya teman-teman sudah cukup tahu untuk kita berdiskusi secara panjang lebar.

Download Prosiding Diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait Dengan Agama Dalam Pembaharuan KUHP

Salah satu tema yang dibahas di dalam Rancangan KUHP yang ada saat ini adalah Delik Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, sebuah tema yang diharapkan akan menyempurnakan pasal 156a KUHP tentang pidana terhadap tindakan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Penyempurnaan” tersebut tercermin dari dua hal; pertama, persoalan delik pidana ini diatur menjadi bab tersendiri. Kedua, pengaturan tentang delik terhadap agama diperluas menjadi 8 pasal, yaitu pasal 341-348. Tampaknya, persoalan yang penting untuk dicermati bukan terletak pada kedua hal tersebut, melainkan pada substansi persoalan yang diatur dalam tiap-tiap pasal. Problem substansial tersebut mencakup istilah-istilah penting seperti menodai, merendahkan, dan menghina yang berpotensi menimbulkan adu tafsir dan kesulitan untuk menentukan siapa yang dikategori melakukan tindakan menodai agama dan sejenisnya.

Lanjutkan membaca ‘Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait Dengan Agama Dalam Pembaharuan KUHP’

Konsultasi Publik R KUHP dalam Berita

Pemberitaan tentang Konsultasi Publik R KUHP di hukum online dapat dilihat di sini

Selain itu juga bisa dilihat di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP

Di negara demokratis, pers berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi

Lanjutkan membaca ‘Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP’

Konsultasi Publik: Melihat Reformasi KUHP

Konsultasi Publik

Melihat Reformasi KUHP

Hotel Santika, Slipi, Jakarta 3 - 4 Juli 2007

Konsultasi publik ini kerjasama antara:

Komnas HAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Naskah RUU KUHP yang sekarang ini sebetulnya memiliki sejarah riwayat yang panjang: ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Lebih dari puluhan tahun lamanya. Langkah penyusunan konsepnya sudah dimulai dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an yang ditandai dengan an dikeluarkannya draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Lembaga Pembenahan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun 1963. Pada tahun-tahun selanjutnya, langkah-langkah penyusunan pembaharuan konsep RUU KUHP semakin kongrit

 

Pada bulan Maret 1981 disusunlah dua Tim untuk perumusan RUU KUHP, yang bekerja secara bersamaan, yaitu Tim Pengakajian dan Tim Rancangan KUHP –yang kemudian dileburkan ke dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan Tim ini adalah: Prof. Sudarto, SH (meninggal tahun 1986); Prof. Mr. Roeslan Saleh (meninggal 1988); dan, terakhir, Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H. (sejak tahun 1987-1993). Tim yang terakhir inilah yang berhasil memformulasinya dalam bentuk RUU yang dikenal dengan konsep tahun 1993. Pada 13 Maret 1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draf tersebut kepada Menteri Kehakiman yang pada waktu itu dijabat oleh Ismail Saleh, S.H. Tetapi draf ini berhenti di tangan Menteri Kehakiman, dan direvisi kembali oleh Menteri Kehakiman berikutnya dengan Tim yang baru di tahun 2000, sampai akhirnya direvisi kembali di bawah Tim tahun 2005-2007.

Download TOR di sini

Acara ini tidak dikenakan biaya, untuk Pendaftaran, isi formulir pendaftaran ini dan kirim melalui email ke infokuhp@gmail.com


SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

Agustus 2008
S S R K J S M
« Sep    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Blog Stats

  • 12,040 hits

Flickr Photos

Badlands Bokeh

{ Sugar and Spice }

The Photo Assistant

More Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Oke Zone

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.