Konsultasi Publik
Melihat Reformasi KUHP
Hotel Santika, Slipi, Jakarta 3 - 4 Juli 2007
Konsultasi publik ini kerjasama antara:
Komnas HAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Naskah RUU KUHP yang sekarang ini sebetulnya memiliki sejarah riwayat yang panjang: ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Lebih dari puluhan tahun lamanya. Langkah penyusunan konsepnya sudah dimulai dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an yang ditandai dengan an dikeluarkannya draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Lembaga Pembenahan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun 1963. Pada tahun-tahun selanjutnya, langkah-langkah penyusunan pembaharuan konsep RUU KUHP semakin kongrit
Pada bulan Maret 1981 disusunlah dua Tim untuk perumusan RUU KUHP, yang bekerja secara bersamaan, yaitu Tim Pengakajian dan Tim Rancangan KUHP –yang kemudian dileburkan ke dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan Tim ini adalah: Prof. Sudarto, SH (meninggal tahun 1986); Prof. Mr. Roeslan Saleh (meninggal 1988); dan, terakhir, Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H. (sejak tahun 1987-1993). Tim yang terakhir inilah yang berhasil memformulasinya dalam bentuk RUU yang dikenal dengan konsep tahun 1993. Pada 13 Maret 1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draf tersebut kepada Menteri Kehakiman yang pada waktu itu dijabat oleh Ismail Saleh, S.H. Tetapi draf ini berhenti di tangan Menteri Kehakiman, dan direvisi kembali oleh Menteri Kehakiman berikutnya dengan Tim yang baru di tahun 2000, sampai akhirnya direvisi kembali di bawah Tim tahun 2005-2007.
Download TOR di sini
Acara ini tidak dikenakan biaya, untuk Pendaftaran, isi formulir pendaftaran ini dan kirim melalui email ke infokuhp@gmail.com
New Comments