Arsip untuk Kategori 'Makalah'

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait Dengan Agama Dalam Pembaharuan KUHP

Salah satu tema yang dibahas di dalam Rancangan KUHP yang ada saat ini adalah Delik Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, sebuah tema yang diharapkan akan menyempurnakan pasal 156a KUHP tentang pidana terhadap tindakan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Penyempurnaan” tersebut tercermin dari dua hal; pertama, persoalan delik pidana ini diatur menjadi bab tersendiri. Kedua, pengaturan tentang delik terhadap agama diperluas menjadi 8 pasal, yaitu pasal 341-348. Tampaknya, persoalan yang penting untuk dicermati bukan terletak pada kedua hal tersebut, melainkan pada substansi persoalan yang diatur dalam tiap-tiap pasal. Problem substansial tersebut mencakup istilah-istilah penting seperti menodai, merendahkan, dan menghina yang berpotensi menimbulkan adu tafsir dan kesulitan untuk menentukan siapa yang dikategori melakukan tindakan menodai agama dan sejenisnya.

Lanjutkan membaca ‘Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait Dengan Agama Dalam Pembaharuan KUHP’

Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP

Di negara demokratis, pers berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi

Lanjutkan membaca ‘Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP’

Pasal - Pasal Agama dalam RKUHP Cenderung Diskriminatif

Oleh Ahmad Suaedy

Inisiatif penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang merupakan penyempurnaan terhadap KUHP yang lama bikinan pemerintahan Belanda patut disambut baik, karena ia dapat dianggap sebagai karya bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian sejauh mungkin bisa terlepas dari kepentingan-kenentingan politik penjajah, misalnya, dan sebaliknya lebih memfokuskan pada perlindungan terhadap warga negara Indonesia tanpa pandang bulu.

Download makalah di sini

Tindak Pidana Informasi Rahasia Dalam R KUHp dan Permasalahannya

Rancangan KUHP menambah beberapa jenis tindak pidana yang sebelumnya tidak dikenal oleh KUHP. Secara subtansi, materi dan rumusan pasal-pasal yang masih dipertahankan dalam Rancangan KUHP tidak mengalami perubahan yang sangat signifikan. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini beberapa pasal diantaranya hanya mengalami perubahan tata kalimat.

Ancaman pidana penjara dan denda maksimal dalam RKUHP secara umum jauh lebih tinggi dari yang diatur dalam KUHP. Khusus terhadap tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap informatika dan telematika dan pembocoran rahasia perusahaan dalam RKUHP diatur pula mengenai ancaman pidana penjara dan denda minimal.

Terdapat beberapa rumusan baru mengenai jenis kerahasiaan informasi dalam RKUHP seperti rahasia pertahanan keamanan negara, rahasia yang dibuka melalui sarana komputer dan/atau sistem elektronik, rahasia surat resmi negara atau badan pemerintah, dan rahasia instansi pemerintah

Download pengantar diskusi di sini

Download Tabel Perbandingan di sini

Download pasal-pasal terkait di RKUHP di sini

Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Yang Diskriminatif

Oleh Wahyu Efendi

Ini adalah kompilasi mengenai peraturan yang diskriminatif yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan

Download makalah 1 di sini

Download makalah 2 di sini

BEBERAPA CATATAN AWAL TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA DISKRIMINASI RASIAL DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Oleh Syahrial M.W dan Supriyadi W. E

Sekilas Informasi mengenai Studi

Tujuan Umum

Melakukan kajian terhadap rumusan tindak pidana diskriminasi rasial dalam Rancangan KUHP dalam kerangka penilaian atas pemenuhan standard instrument internasional hak asasi manusia yang mengatur mengenai diskriminasi rasial.

Metode

1. Studi Pustaka

2. Studi atas Beberapa Kasus

3. Diskusi Kelompok Terfokus untuk memperoleh input bagi Studi.

Hasil Observasi Awal terhadap Dokumen-Dokumen

Dokumen-Dokumen

1. Konvensi International Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination dan UU No 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi ICERD

2. RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

3. Rancangan KUHP dan KUHP

Download bahan pengantar diskusi di sini

Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, Tinjauan atas Rumusan Pasal mengenai Diskriminasi Rasial dalam RUU KUHP

Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, Tinjauan atas Rumusan Pasal mengenai Diskriminasi Rasial dalam RUU KUHP

Oleh Sondang F Simanjuntak

Perbuatan penghinaan yang didasarkan atas alasan rasial pada umumnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana apabila :

  1. Perbuatan itu terjadi di tempat public/umum
  2. Menghasut (menganjurkan, mendesak atau menggerakkan) orang lain untuk membenci, menghina atau mempermalukan dengan serius kelompok atau individu berdasarkan alasan ras, warna kulit, kebangsaan atau asal-usul etnis.

Definisi “tempat public” adalah termasuk setiap tempat yang dapat diakses oleh umum baik karena itu merupakan hak umum atau berdasarkan undangan yang dinyatakan secara langsung atau tidak dan baik itu harus dikenakan pembayaran atau tidak untuk masuk ke dalam tempat itu.

Suatu perbuatan itu dianggap tidak dilakukan dalam keadaan private apabila :

(a) menimbulkan kata-kata, suara, gambar atau tulisan yang akan dikomunikasikan ke public; atau

(b) dilakukan dalam tempat publik; atau dilakukan dalam keadaan yang dapat dilihat atau didengar oleh masyarakat yang berada di tempat public

Agar suatu perbuatan penghinaan itu dapat dikatakan melawan hukum, maka perbuatan itu tidak harus menimbulkan efek berupa kekerasan. Jadi perumusannya adalah sebagai delik formil bukan materil. Meskipun demikian bukan berarti bahwa seluruh tindakan penghinaan dapat dihukum. Tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan seperti misalnya seserius apa tindakan itu dilakukan, apabila hanya sekedar lelucon ringan mungkin saja tidak melawan hukum.

Download makalah di sini

Kumpulan Catatan R KUHP

Sebagai Bahan Bacaan untuk Focus Group Discussion yang diselenggarakan ELSAM dengan tema: “Melihat Politik Kodifikas dalam Rancangan KUHP”i

Pembaharuan hukum pidana nasional (criminal law reform) yang sudah dimulai sejak tahun 1963 sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghasilkan suatu KUHP yang “tambal sulam” (baik dengan pendekatan evolusioner, global maupun kompromi antara keduanya), melainkan diharapkan terbentuknya KUHP nasional yang berkepribadian Indonesia yang sangat menghormati nilai-nilai agamis dan adat, bersifat modern dan sesuai pula dengan nilai-nilai, standard dan asas serta kecenderungan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.

Dalam perkembangannya, pemikiran tentang latar belakang dan proses pembaharuan KUHP tidak hanya didasari keinginan untuk menggantikan karakteristik kolonial dari KUHP yang merupakan “copy” dari KUHP Belanda 1886, namun dilandasi pula dengan semangat demokratisasi hukum dalam arti luas yang ingin mempertimbangkan baik aspirasi-aspirasi infrastruktural, suprastruktural, kepakaran dan aspirasi internasional. Sebagai catatan dapat dikemukakan bahwa, pengaruh kolonial dalam hukum pidana terjadi secara sistematis melalui asas konkordansi, doktrin, text-book dan jurisprudensi pengadilan Belanda. Sepanjang berkaitan dengan aspirasi internasional, dalam hal ini bisa berbentuk standard, asas maupun nilai-nilai dan norma, baik yang masih bersifat “soft law” pada tahap-tahap “enunctiative, declarative and prescriptive” maupun dalam bentuk “hard law” pada tahap-tahap “enforcement and criminalization”.

Download tulisan di sini

KRIMINALISASI DEMOKRASI DALAM RUU KUHP

Oleh Leo Batubara

Adagium politik Lord Acton menyatakan: “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”. Oleh karenanya Supaya penyelenggara kekuasaan tidak korup, negara-negara demokrasi melindungi persnya dengan konstitusi dan UU dalam tugas mengontrol penyelenggara kekuasaan. Kontrol tersebut diefektifkan lewat penyelenggaraan jurnalisme investigasi. Lalu bagaimana di Indonesia? Terjadi konflik berkelanjutan dimana penyelenggara negara berkecenderungan menolak control pers. Sementara pers professional bersikap: “Tanpa kontrol pers, penguasa-penguasa kita akan terjerumus KKN!”

Download makalah di sini

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERS DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERITAAN PERS

Oleh Leo Batubara

Perbandingan pertanggungjawaban hukum antara UU No 11 Tahun 1966 tentang Pokok Pers, UU No 21 Tahun 1982 tentang Pokok Pers, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KUHP

Download makalah di sini

Penyelesaian Persoalan Pers Melalui Mekanisme Pers

Oleh Lisya Anggraini

RANCANGAN Undang Undang (RUU) KHUP telah menjadi ‘momok‘ baru bagi kemerdekaan pers. Dengan rangkaian pasal-pasal yang bisa menjerat persoalan-persoalan pers menjadi kasus pidana. Dan pers kembali dibelenggu oleh keadaan-keadaan yang kurang lebih buruknya dari era orde baru untuk menjalankan konsep kemerdekaan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Jika zaman orde baru dihantui oleh pencabutan SIUP dan pembredelan, sekarang dikejar oleh jeratan pasal-pasal kriminal.

Download makalah di sini

PENTINGNYA DEKRIMINALISASI PERS DALAM RUU KUHP

Oleh Ampuan Situmeang SH, MH

Adanya delik pers di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengundang protes berbagai organisasi wartawan dan Dewan Pers. Mereka meminta delik atau tindak pidana tentang pers dicabut dari RUU KUHP karena sudah diatur secara khusus dalam UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, sesuai asas lex specialis derogate lex generale (peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan umum).

Download makalah di sini

Delik Pers dan Bayangan Keengganan Mengawasi Pejabat Publik

Oleh Andreas Pandiangan

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui revisi KUHP sudah pada tahap pengajuan draf RUU KUHP ke DPR. Bagi komunitas pers, draf tersebut mengandung sejumlah soal yang dikategorikan sebagai delik pers. Delik pers yang merupakan penamaan umum terhadap pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers mencakup 61 pasal dalam RUU KUHP. Yang diindikasikan kuat akan membatasi dan mengekang kemerdekaan pers. Sementara pada KUHP, hanya terdapat 37 pasal yang sejenis.

Download makalah di sini

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMBERITAAN PERS DI DALAM RUU KUHP

Oleh Ignatius Edi Cahyono Santoso, SH

Indonesia ini entitas muda. Barangkali terminologi “Indonesia” pun baru dikenal saat Sumpah Pemuda 1928 – pada kalangan terbatas, elit bangsa – lebih kurang 100 orang peserta Konggres Pemuda II, dari 70-an juta penduduk waktu itu. Ternyata, peran elit sangat mewarnai perjalanan bangsa Indonesia pada hampir semua proses selanjutnya. Sejarah modern bangsa ini amat ditentukan oleh Politik Etis pada awal abad XX. Dapat dikatakan, Politik Etis mengubah konstelasi bangsa, paradigma, orientasi masa depan bangsa serta habitus baru yang berbeda dengan sebelumnya. Dan, dari Poltik Etis, dilahirkan para pemimpin pergerakan – dan kelak the founding fathers.

Dalam konteks materi “Pertanggungjawaban pidana dalam pemberitaan pers” – yang akan kita perbincangkan dalam diskusi ini pun – kita tak dapat mengingkari hal tersebut di atas. Kehidupan profesi pun – apabila kita taat asas, bahwa yang disebut profesi hanyalah wartawan (jurnalis), guru, hakim, dokter dan advokat – masih terbilang sangat muda, baru dikenal di sini menjelang pertengahan abad XX. Kehidupan profesi yang tergolong muda pada bangsa ini tentu mempunyai pengaruh tidak kecil dalam banyak hal, yang terkait dan bersangkut paut dengan profesi – dari pengertian, penghayatan pelaku profesi, penghargaan terhadap profesi oleh masyarakat, maupun posisi dan proporsi yang wajar di tengah-tengah masyarakat dan atau di hadapan hukum.

Download makalah di sini dan download tabel delik pers di sini

Delik Pers dan Dunia Jurnalis

Oleh Prof Satjipto Rahardjo

Dunia para jurnalis itu ingin diakui sebagai suatu komunitas yang khas dan mungkin juga esoterik. Seperti juga para dokter, mereka ini ingin diakui sebagai satu golongan dalam masyarakat yang menjalankan suatu profesi dan karena itu, memerlukan pengakuan serta perlindungan hukum. Komunitas profesi yang demikian itu biasanya meminta masyarakat di luar untuk mengerti apa yang mereka kerjakan dan jangan disamakan dengan umum begitu saja. Dengan kehadiran KUHP dan berbagai perundang-undangan lainnya, seperti pers, penyiaran, akses ke informasi, mereka merasa, bahwa habitatnya mulai terusik. Dalam skala makro, sebetulnya itu sama saja dengan posisi rakyat Indonesia berhadapan dengan berbagai perundang-undangan yang mengatur kehidupan mereka. Rakyat juga merasa terusik dengan adanya penetrasi hukum itu. Keadaan tersebut disebabkan, karena manusia ingin merdeka berbuat, tetapi kebebasan penuh itu tidak dapat tercapai, karena mereka harus hidup bersama-sama orang lain. Terjadilah apa yang dalam bahasa Belanda disebut “vrijheid in gebondenheid” (kebebasan dalam keterikatan).

Download Makalah di sini

Halaman Berikutnya »


SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

Agustus 2008
S S R K J S M
« Sep    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Blog Stats

  • 12,040 hits

Flickr Photos

Badlands Bokeh

{ Sugar and Spice }

The Photo Assistant

More Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Oke Zone

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.