Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Arsip untuk Kategori 'Opini'
UU Pornografi: Akhirnya disahkan, Perempuan pun jadi korban!
Diterbitkan November 5, 2008 Opini 1 CommentDalam sidang paripurna 30 Oktober lalu menjadi moment untuk mempublikasikan pengesahan RUU Pornografi yang mengundang pro dan kontra. Meskipun secara formal dalam alur pembahasan RUU Pornografi telah mendapatkan persetujuan antara pemerintah (diwakilkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan DPR pada tanggal 28 Oktober malam. Ini menjadi agenda tersembunyi karena public tidak mengetahui proses tersebut. Suatu proses yang dianggap lazim oleh DPR dalam setiap pembahasan RUU. Namun hal tersebut dianggap telah menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 Huruf (g) Undang – Undang (UU) No 10 tahun 2004
Lanjutkan membaca ‘UU Pornografi: Akhirnya disahkan, Perempuan pun jadi korban!’
Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)
Diterbitkan Oktober 31, 2008 Opini Tinggalkan a KomentarPerdebatan RUU Pornografi saat ini semakin sengit karena berbagai pihak kukuh dengan keberpihakannya, “pokoknya mendukung RUU Pornografi”.
Lanjutkan membaca ‘Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)’
Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal
Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji
Diterbitkan September 16, 2008 Opini Tinggalkan a Komentar
Pendahuluan
Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup dan biasanya akan ditunaikan oleh umat Islam apabila mereka telah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah Haji. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dipandang sebagai tugas nasional karena melibatkan jumlah peserta ibadah haji yang cukup besar.
Lanjutkan membaca ‘Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji’
Pendahuluan
Sampah, harus diakui telah menimbulkan kerepotan tersendiri di Indonesia, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Tanpa pengaturan secara khusus dan pengelolaan yang baik, maka sampah akan menjadi sumber malapetaka yang dapat mengancam kehidupan manusia.
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:”"; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}
Oleh Gadis Arivia
Kesannya cara bekerja anggota parlemen dalam soal RUU Porno adalah mengejar target atau “setoran”. Sama seperti supir oplet atau metromini yang sedang didesak bosnya sehingga akibatnya main seruduk saja, tak penting keselamatan para penumpangnya, yang penting sampai pada tujuan dan mendapatkan uang..
Oleh Bersihar Lubis*
Ahmad Taufik dihukum pengadilan gara-gara tulisannya di Majalah TEMPO, lima tahun silam. Hari-hari berikutnya, “hukuman tambahan” pun berjatuhan mendera wartawan TEMPO ini. “Saya diteror orang melalui SMS (short message service),” kata pria berbaju batik itu saat bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pekan terakhir Juli 2008 silam. Jika hendak menulis? “Saya trauma, takut kalau diperkarakan lagi,” tambahnya di depan majelis MK diketuai oleh Jimly Asshidiqie itu. Banyak pula sumber berita yang menolak diinterview Taufik karena khawatir kasus serupa terulang.
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:”"; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}
Oleh Melly Setyawati
Pada sebuah tayangan wawancara di televisi, seseorang yang menjadi salah satu tim dari pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM menyatakan bahwa telah terjadi konspirasi dalam kasus ini. Bahkan beberapa insiden yang terjadi di tataran global maupun nasional selalu dikaitkan dengan konspirasi ini. Kemudian pada sebuah pertemuan, ada seseorang yang kemudian menyatakan …ini sudah termasuk konspirasi berdasarkan teori konspirasi… Lalu saya bertanya teori konspirasi mana yang dipakai? Tetapi tidak terjawab dengan pasti. (unduh lengkap)
UU ITE dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Diterbitkan Juli 15, 2008 Opini 1 Comment
Oleh Anggara
Pendahuluan
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Kecaman itu tidak hanya datang dari kalangan media dan jurnalis, namun juga datang dari kelompok masyarakat lain seperti bloger.
Lanjutkan membaca ‘UU ITE dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia’
Oleh Melly Setyawati
“Sedihnya ini menjadi kontroversi karena isunya bergeser ke isu agama bukan lagi persoalan kriminal”
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Latifah Iskandar dalam konfrensi pers yang diprakarsai oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, yang lebih dikenal dengan JKP3, dan Jaringan Advokasi Perlindungan Anak pada hari selasa 1 Juli 2008 di press room gedung DPR RI. Penegasan tersebut menandakan bahwa proses pembahasan RUU Pornografi tidak terhenti dan akan tetap berlanjut hingga terbentuknya Undang – Undang. “saat ini sedang dalam proses panja baru kemudian akan kembali pada timsus yang dilanjutkan ke pansus, makanya sifatnya tertutup karena masa panja tidak diperkenankan terbuka”, ujar Latifah menanggapi pernyataan dari JKP3 yang diwakili oleh Estu Rakhmi Fanani, direktur LBH APIK Jakarta, yang menyatakan kalau proses pembahasan RUU Pornografi telah menyalahi prosedur pembahasan dan tertutup. Karena ada beberapa tahapan proses yang diloncati yakni pertama tidak proses penyerahan naskah RUU ke BALEG; kedua, tidak ada pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diusulkan oleh pemerintah dengan DPR; ketiga, proses PANJA yang berlangsung tertutup serta diwarnai adanya aksi walk out dari salah satu fraksi.
Lanjutkan membaca ‘Pembahasan RUU Pornografi tidak akan terhenti’
Implementasi Putusan MK “Conditionally Constitutional” Dalam Penegakkan Hukum
Diterbitkan Juni 25, 2008 Opini Tinggalkan a KomentarOleh Anggara
Mahkamah Konstitusi beberapa kali dalam putusannya menolak permohonan akan tetapi pada saat yang menerapkan norma baru agar suatu ketentuan tidak bertabrakan dengan UUD (konstitusional bersyarat/conditionally constitutional). Untuk lebih jelas terkait dengan putusan yang baru di keluarkan oleh MK dapat dilihat di pemberitaan hukumonline di sini dan putusan MK dapat diunduh di sini.
Lanjutkan membaca ‘Implementasi Putusan MK “Conditionally Constitutional” Dalam Penegakkan Hukum’
Penghasutan dan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat: Problem Pengaturan Penghasutan dalam KUHP, RKUHP 2005, dan RKUHP 2008
Diterbitkan Juni 25, 2008 Opini Tinggalkan a Komentar
Oleh Anggara
I. Pendahuluan
Sebagai negara berdasarkan hukum, maka Indonesia dalam konstitusinya selalu mencantumkan kerangka dasar jaminan terhadap hak asasi manusia. Namun meski ada jaminan hak asasi manusia, namun ternyata sebagian struktur dan isi dari UU masih mempunyai kontradiksi dengan jaminan tersebut. Terlebih setelah adanya Perubahaan II UUD 1945, TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, maka posisi Indonesia secara normatif adalah masuk dalam salah satu negara yang maju dalam bidang perlindungan, pemajuan, dan promosi hak asasi manusia di dunia.
Tentang Benda Sitaan: Penting Tetapi Kurang Populer
Diterbitkan Juni 19, 2008 Opini Tinggalkan a Komentar
oleh Melly Setyawati
Demikianlah yang ditekankan dalam sebuah artikel berita mengenai manajerial benda sitaan yang masih berada dalam lingkungan Kejaksaan. Tidak hanya kejaksaan meskipun kasus dakwaan sudah diputuskan namun tak sedikit pula berada di Kantor Kepolisian terutama dibagian halaman yang berdekatan dengan bagian reserse. Keadaan tersebut dibuktikan sendiri oleh Hendarman Supandji (Jaksa Agung) yang melakukan inspeksi mendadak pada akhir tahun lalu ke KAJARI Jakarta Barat, disana beliau melihat beberapa kendaraan motor dan mobil berada di beberapa bagian halaman kantor sehingga timbul pertanyaan apakah benar kejaksaan juga sebagai tempat untuk menyimpan barang sitaan? (unduh disini)
Catatan Atas Penggunaan Pidana Mati di Indonesia
Diterbitkan Mei 30, 2008 Opini Tinggalkan a KomentarOleh Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. & Wahyu Wagiman, S.H.
- Pendahuluan
Pada tanggal 21 September tahun 2006 lalu pemerintah Indonesia kembali melakukan eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana (Tibo dkk) di Sulteng. Sebelumnya juga di Medan pada tanggal 5 Agustus 2004 Ayodha Prasad di eksekusi. Dan pada tanggal 1 Oktober 2004. Saelow Praset dan Namsong Sirilak juga di eksekusi mati. Eksekusi terhadap Ayodha di tahun 2004 tersebut merupakan sebuah kejutan karena sebelumnya hampir selama 3 tahun Indonesia bisa dikatakan absen melakukan eksekusi mati, walaupun pada saat itu ada kurang lebih 50an terpidana telah diputus dengan pidana mati. Hampir saja Indonesia masuk kategori sebagai negara abolisionist de facto. Eksekusi Ayodha Prasad kemudian membuka kembali praktek hukuman mati tersebut, Indonesia Kembali lagi menjadi retenionist. (download sekarang)

New Comments