Arsip untuk Kategori 'Proceeding'

Seminar “Mencari Model Pembahasan RUU KUHP di DPR”

Abdul Haris Semendawai, SH, LLM (Aliansi Nasional Reformasi)

Dari Aliansi nasional reformasi KUHP, prosedur seperti apa dalam pembahasan  KUHP apabila dibahas di DPR. Kenapa penting, karena selama ini kalau dilihat proses pembahasannya selalui tertuju pada substansi KUHP sendiri, kami khawatir prosesnya terkatung-katung dan bisa tidak tuntas. Ini berangkat dari beberapa pengalaman yang terjadi selama ini terhadap perumusan KUHP. Proses ini sudah berlangsung selama 40 tahun, sudah lama prosesnya di pemerintah, kalau diikuti DPR kita tidak tahu kapan akan menjadi kenyataan. Diharapkan dapat menyumbangkan saran, dan apakah pemerintah sudah mempunyai formula dan bagaimana DPR mensikapi KUHP ini.

Download proseding diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Proteksi Negara dalam KUHP

Moderator

Selamat siang, panitia menyediakan waktu untuk kita mulai diskusi panel ini mulai jam 14.00 – 16.00, tapi walaupun belum samapai waktunya mungkin kita percepat saja acara ini, seperti kita ketahui bersama tadi kita sudah mendiskusikan secara umum keterangan tentang RUU KUHP yang  tadi sudah dijelaskan. Dan saat ini kita akan membahas secara khusus mengenai perkembangan tindak pidana yang terkait dengan proteksi negara. Di depan sudah ada 3 narasumber yang akan memberikan pandangan kepada kita semua, tapi karena ini sifatnya diskusi panel saya berharap ada  umpan balik dari teman-teman / saudara-saudara sekalian.

Download proseding diskusi di sini

Pembukaan Konsultasi Publik “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI REFORMASI KUHP”

Agung Putri (Aliansi Nasional Reformasi KUHP- Direktur Eksekutif ELSAM)

Selamat pagi hadirin. Terima kasih atas kehadirannya untuk berkumpul membahas suatu masalah penting yaitu rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Konsultasi public ini merupakan bagian dari suatu kegiatan Elsam di bidang pengkajian rancangan KUHP yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada sejumlah kertas kerja yang lahir dari kajian ini yang digunakan untuk membangun suatu pandangan kritis terhadap rancangan undang-undang tentang KUHP. Kami, sebagai warga masyarakat memandang keterlibatan dan pemantauan terhadap proses revisi ini suatu yang teramat penting. Unsur utama yang ingin dilihat adalah seberapa besar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tercermin didalamnya.

Download proseding diskusi di sini

DISKUSI PANEL: PERKEMBANGAN KONSEP DELIK KESUSILAAN DALAM PEMBAHARUAN KUHP

Saya akan mengkritisi RUU KUHP ini dalam 2 bagian:

1. Pengkritisan terhadap struktur desain RUU KUHP

2. Kecocokan perkembangan masyarakat dengan apa yang diatur dalam RUU KUHP ini khususnya bagian kesusilaan dan yang berhubungan dengan perempuan

1. Pengkritisan terhadap struktur desain RUU KUHP. Waktu saya membaca apa yang diberikan panitia kepada saya mulai dari awal sampai  akhir, saya merasa tersekat dan sesak nafas. Itu adalah reaksi yang langsung terjadi setelah membacanya. Ada 2 alasan mengapa ini terjadi :

a. Saat negara ini diproklamasikan, ada percakapan antara Soekarno dengan salah satu anggota persiapan kemerdekaan. Bung Karno meminta anggota itu mendefinisikan apa yang disebut kemerdekaan .Anggota itu mengatakan bahwa kemerdekaan itu adalah pada saat setiap manusia Indonesia sudah merdeka. Nah Bung Karno mengatakan kalau kita menunggu setiap rakyat Indonesia merdeka maka kita tak akan pernah merdeka. Yang perlu sekarang adalah kemerdekaan politik mendirikan negara yang akan memerdekaan setiap individu yang ada dalam negara itu. Ini secara sejarah.

Download proseding diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam RUU KUHP

Pembukaan dari Asep:

Assalamu’alaikum wr. Wb. Selamat siang Bapak dan Ibu sekalian. Saya ucakan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir hari ini. Diskusi Panel ini adalah proses lanjutan dari seminar yang telah berlangsung dari pagi hari tadi, dengan keynote spaker Ibu Harkristuti Harkrisnowo dan Bapak Barda Nawawi Arif. Sekarang kita akan masuk pada tema-tema revisi, dan di Panel A ini kita akan membahas mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam RKUHP. Sudah ada tiga orang narasumber yang hadir disini, yaitu DR. Bapak Suparto Wijoyo dari Universitas Airlangga, Bpk Rino Subagyo -Direktur ICEL kemudian tim peneliti dari HuMa sendiri yang nanti diwakili oleh Sdr. Bernadinus Steny. Saya informasikan bahwa Bpk. Sony Keraf dengan sangat menyesal telah membatalkan kesediaannya untuk menjadi pembicara satu hari sebelum acara ini dengan alasan ada rapat di DPP PDIP. Jadi itulah situasinya, padahal kita berharap sekali Pak Sony  bisa memberikan informasi legislasinya tentang RKUHP ini, bagaimana konfigurasi politiknya di DPR. Tapi saya kira kehadiran tiga narasumber kita di depan ini, tetap akan memberi makna tersendiri dalam diskusi kita hari ini.

Download proseding diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Konsep Tindak Pidana Terkait dengan Agama dalam Pembaharuan KUHP

Surur:

Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat pagi untuk semua, pertama saya ucapkan terima kasih ini sebetulnya saya ingin memberitahukan bahwa bagian dari rangkaian konsultasi public mulai hari kemarin, jadi mari kita buka kita coba untuk melihat sejauh mana perkembangan RUU KUHP lalu dari situ kita bagi dalam beberapa tema panel tentang lingkungan, negara, hari ini agama kesulitan dan pers dan khusus tentang agama kita akan mencoba untuk menjadi tentang aturan bersama karena ini juga penting kebebasan beragama dan keyakinan di Indonesia, pak Ifdhal Kasim, Musdah Mulia dan Bisri Effendy bahan masukan ke parlemen dan kita berharap bahwa hasil dari diskusi kita ini menjadi rujukan penting untuk memberikan beberapa hal yang penting untuk ini sebelumnya kita perlu bersabar ada film yang akan kita tonton bersama meskipun sepertinya teman-teman sudah cukup tahu untuk kita berdiskusi secara panjang lebar.

Download Prosiding Diskusi di sini

Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP

Di negara demokratis, pers berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi

Lanjutkan membaca ‘Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers Dan Media Dalam R KUHP’

Seminar Umum: Kejahatan terhadap Agama dan Kehidupan Beragama

Surur:

Kita mencoba apa yang ada, kita bareng-bareng untuk mendiskusikan karena, tema ini sangat-sangat penting, paling tidak, dari pertemanan Desantara dengan komunitas lokal dari beberapa wilayah, banyak sekali mendapatkan sorotan berkait dengan pasal-pasal di dalam rancangan KUHP, khususnya, di sana ketentuan yang menyebutkan ketentuan tentang penghinaan dan penodaan terhadap agama itu seperti apa? Kedua, Di dalam rancangan tersebut, itu perlindungan terhadap lima agama yang diakui secara resmi oleh negara, lalu bagaimana dengan agama atau aliran kepercayaan di luar lima yang diakui itu, bagaimana bentuk perlindungan terhadap mereka ketika terjadi penghinaan terhadap mereka. Kemana mereka harus mengadukan terhadap penghinaan tersebut.

Download proceeding diskusi di sini

Catatan Expert Discussion: Tindak Pidana Lingkungan dan SDA dalam R KUHP dan UU Sektoral

Rikardo (Moderator):

Dari pemaparan para periset maka kita bisa mengutip beberapa pernyataan

maupun pertanyaan-pertanyaan penting, yang membutuhkan jawaban maupun masukan, terutama dari kedua narasumber ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah: Dari berbagai kategori sanksi pidana, umumnya peneliti bisa mengklasifikasikannya ke dalam sistem pemidaaan biasa, seperti delik materil maupun formil. Tetapi ada satu jenis sanksi pidana yang terjadi karena seseorang tidak memiliki/melengkapi ijin administratif tertentu.

Download proceeding diskusi di sini

Catatan FGD: Tindak Pidana Lingkungan dalam R KUHP

Sekilas Tentang Korporasi

Korporasi menurut pemerintah sangat penting, karena itu diberi banyak kemudahan. Kemudahan menimbulkan banyak kejahatan tetapi sulit dibuktikan secara hukum Sebagian besar pelaku kejahatan dalam berbagai UU adalah individu bukan berupa badan hukum

Download proceeding diskusi di sini

Diskusi Narasumber Terpilih: KEJAHATAN BERAGAMA TERHADAP AGAMA & KEHIDUPAN DALAM RKUHP

Mifta Surur:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat pagi dan salam sejahtera, terima kasih kami ucapkan atas kehadiran bapak-bapak, ibu, untuk berdiskusi mengenai isu kejahatan terhadap agama dalam RKUHP, perlu kami sampaikan, bahwa saat ini, kita bersama-sama mengusung tema RKUHP yang sekarang dalam penggodokan. Intinya kami merasa perlu untuk mengundang para nara sumber terpilih untuk memberikan masukan, karena menurut hemat kami, ketentuan dalam RKUHP itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat, secara bersama.

Download proceeding diskusi di sini

Catatan Diskusi Tindak Pidana Lingkungan

Bahrun:

Tahun 2001 di Sibalaya terjadi banjir badang. Ternyata ada pemilik modal yang bekerja sama dengan pemerintah desa. Pemilik modal kemudian membeli chin shaw diberikan ke masyarakat yang untuk mengadu masyarakat sehingga menjadi konflik horizontal. Melihat UU ini saya melihat bahwa UU ini memang dibuat untuk kepentingan penguasa

Download proceeding diskusi di sini

Seminar Batam: Mengurai Delik Pers Dalam R KUHP

Diskusi dibuka dengan pembukaan dan pendahuluan oleh Eko Maryadi, Pengurus Divisi Advokasi AJI Indonesia. Pembukaan ini sekaligus merupakan perkenalan mengenai materi diskusi untuk peserta sebelum mendengarkan materi inti.

Berbicara mengenai hukum di Indonesia yang diatur dalam KUHP dengan rencana penambahan delik-delik pers secara nasional akan mengancam kemerdekaan pers. Selama ini dengan adanya UU Pers 40 tahun 1999 benturan dengan KUHP telah banyak mengadili pers.

Diskusi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya untuk membahas mengenai kenapa delik pers masuk ke dalam RUU KUHP. Asmin Patros juga menambahkan seringkali banyak orang menggunakan pasal dalam KUHP seperti pencemaran nama baik untuk mengdili pers yang dianggap tidak sesuai dengan pemberitaan.

Selain pembahasan mengenai delik pers dalam RUU KUHP, Asmin juga mengetengahkan mengenai perlunya hak jawab jika dalam pemberitaan bila dianggap tidak seimbang.

Download proceeding diskusi di sini

Catatan FGD: Tindak Pidana Lingkungan

Prof. Sahmunir (Guru Besar Pidana FH UNAND)

KUHP sudah satu abad lebih. Sudah banyak yang ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Pidana materil telah ketinggalan jaman, sementara pidana formilnya sudah direvisi tahun 1981. Dalam KUHP lama karena jiwanya adalah dibingkai oleh spirit Belanda maka urusan agama dan adat tidak dimasukkan ke dalam kitab tersebut. Dalam RUU KUHP yang baru ini hendaknya persoalan budaya, agama dan adat juga harus dimasukkan karena itu adalah jiwa masyarakat kita. Atau RUU KUHP yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. UUPA, Kehutanan, Perkebunan juga harus masuk dalam RUU KUHP karena persoalan-persoalan itu tidak hanya terdapat dalam UU sektoral tersebut tetapi juga adalah persoalan hukum tidak tertulis yang ada dalam masyarakat. Nah soal-soal yang tidak tertulis ini harusnya diakomodasi dalam RUU KUHP.

Download Proceeding Diskusi  di sini

Catatan FGD: Tindak Pidana Lingkungan dan SDA dalam R KUHP dan UU Sektoral

Filsafat apa yang berada di balik usaha memasukkan pidana LH ke dalam RUU KUHP ? Filsafat hubungan manusia dengan sumber daya alam selama ini ada tiga, yakni ecopulism, ecodevelopmentalis dan ecofasis. Ecofasis hanya untuk lingkungan hidup, ecopopulis demi kepentingan manusia (antroposentris), ecodev SDA untuk pembangunan. Yang terakhir ini yang kita jalani saat ini. Saat ini sinyal ekonomi lebih mudah ditangkap daripada kepentingan lingkungan. Jika meminjam konsep Talcott Parsons mengenai subsistem dalam masyarakat maka bisa dilihat bahwa kepentingan ekonomi merupakan yang terutama. Ketika ekonominya berubah maka semua kepentingan yang lain juga ikut bergeser. Parson mengungkapkan dalam hal itu mengungkapkan dua hal yakni power dan relasi. Power ekonomi jauh lebih kuat dari yang lain. Tetapi di sisi lain dari segi struktur nformasi atau relasi maka budaya jauh lebih kuat dari Ekonomi.

Download proceeding diskusi di sini

Halaman Berikutnya »


SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

Agustus 2008
S S R K J S M
« Sep    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Blog Stats

  • 12,040 hits

Flickr Photos

Badlands Bokeh

{ Sugar and Spice }

The Photo Assistant

More Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Oke Zone

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.