<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Aliansi Nasional Reformasi KUHP</title>
	<atom:link href="http://kuhpreform.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kuhpreform.wordpress.com</link>
	<description>AJI I Desantara I ELSAM I HuMA I LBH APIK</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Dec 2008 04:02:47 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='kuhpreform.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/2893de5ab9607dae3cf34fdd4b6fa675?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Aliansi Nasional Reformasi KUHP</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>UU ITE (Tidak) Ramah Facebook?</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/10/uu-ite-tidak-ramah-facebook/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/10/uu-ite-tidak-ramah-facebook/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 04:02:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/10/uu-ite-tidak-ramah-facebook/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Amrie Hakim *)
[5/12/08]
“Sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi &#38; Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang Anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, Anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=439&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><strong><font size="2">Oleh: Amrie Hakim *)</font></strong></p>
<p><a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=20619&amp;cl=Kolom">[5/12/08]</a></p>
<p align="justify"><em><font size="2">“Sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi &amp; Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang Anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, Anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya sebagai alat/media untuk membina keakraban belaka.”</font></em></p>
<p align="justify"> <font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify"><span id="more-439"></span><font size="2" face="verdana,arial">Begitu antara lain secuplik catatan milik seorang <a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Advokat">advokat</a> yang dimuat dalam profilnya di </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Facebook">Facebook</a>, situs jejaring sosial yang sedang populer. Disengaja atau tidak, catatan yang dibuat Robaga G. Simajuntak tersebut menjadi semacam pernyataan penyangkalan (<em><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Disclaimer">disclaimer</a></em>) dari dia sebagai pengguna Facebook. Catatan kecil tersebut cukup menarik untuk dicermati karena menggambarkan ekspresi salah satu pengguna internet terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang relatif baru.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Melalui artikel ini kita akan sedikit mencari tahu pengaturan yang mana dan seperti apa dalam UU ITE yang mendorong pengguna internet, sekalipun untuk keperluan hiburan, menjadi (perlu) makin berhati-hati? Apakah antisipasi seperti di atas perlu juga dilakukan oleh pengguna internet lainnya di Indonesia guna terhindar dari potensi jeratan hukum? </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Sejak disetujui oleh pemerintah dan <a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Dpr">DPR</a> pada 25 Maret 2008 dan kemudian diundangkan 21 April 2008 silam, UU ITE sudah disambut pro dan kontra. Dukungan dan penolakan UU ITE juga disuarakan oleh publik, terutama para blogger Indonesia. Suara yang mendukung UU ITE mengatakan kurang lebih bahwa undang-undang tersebut merupakan gebrakan dalam hukum Indonesia. Undang-Undang ITE dilihat sebagai produk hukum yang cukup berani untuk mengatur suatu komunitas atau interaksi masyarakat yang tercipta melalui internet. Demikian antara lain pendapat </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://advokat-rgsmitra.com/">Robaga G. Simanjuntak</a>, <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14936&amp;cl=Kolom">advokat-blogger</a>.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Sementara, mereka yang menolak UU ITE pada umumnya keberatan dengan sebagian substansinya yang dinilai berpotensi mengancam hak kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Konstitusi">konstitusi</a>. Karena itu advokat-blogger lainnya, <a href="http://www.anggara.org/">Anggara</a>, dalam salah <a href="http://anggara.org/2008/03/26/uu-informasi-dan-transaksi-eletronik-uu-ite-adalah-ancaman-serius-bagi-bloger-indonesia/">artikelnya</a> menyatakan di antaranya “<em>UU ITE jelas merupakan ancaman serius bagi blogger Indonesia</em>”. </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Di mata Anggara, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa blogger di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Menghina">penghinaan</a> dan/atau <a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Pencemaran_nama_baik">pencemaran nama baik</a> [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"><strong>Tentang “<em>..membuat dapat diaksesnya..</em>”</strong></font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Lepas dari berbagai pendapat di atas, substansi tertentu di dalam UU ITE boleh jadi memang perlu mendapat perhatian serius dari para pengguna internet pada umumnya, tidak hanya blogger. Khususnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “<em>Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</em>”</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Ada tiga </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Unsur">unsur</a> yang dikandung Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu (1) unsur <em>setiap orang</em>; (2) unsur <em>dengan segaja dan tanpa hak</em>; serta (3) unsur <em>mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</em> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diketahui bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Bahkan, perbuatan memberikan taut (<em>hyperlink</em>) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui ”sistem elektronik” yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Sampai di sini, jelas terbaca bahwa UU ITE meletakkan </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Beban_pembuktian">beban pembuktian</a> pada pihak yang (diduga) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sekalipun, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (termasuk di dalamnya informasi berupa taut ke satu atau lebih situs lain) yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut bersumber bukan dari pengelola/pemilik blog/situs web yang bersangkutan, atau bahwa informasi tersebut bersumber dari atau dibuat oleh pihak lain. </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"><strong>Layanan komputer yang sifatnya interaktif</strong></font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Secara sederhana dapat dikatakan, UU ITE tidak peduli apakah sebuah informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang ”dapat diakses” pada sebuah situs web atau blog itu bersumber atau dibuat oleh pemilik atau pengelola situs web atau blog yang bersangkutan. Selain itu, UU ITE juga tidak membeda-bedakan antara penyedia/pengguna layanan komputer (yang sifatnya) interaktif (seperti halnya Facebook, blog serta situs web interaktif sejenis) dengan yang non-interaktif (satu arah).</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Dengan demikian, di bawah rezim UU ITE, seorang </font><font size="2" face="verdana,arial"><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Tersangka">tersangka</a>/<a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Terdakwa">terdakwa</a> kelak harus membuktikan, misalnya, bahwa ia tidak mengetahui bahwa informasi atau dokumen elektronik yang terdapat di situs web atau blognya mengandung konten penghinaan atau pencemaran nama baik. Atau bahwa konten yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu merupakan informasi yang bersumber dari atau dibuat oleh pihak lain ke dalam situs web/blog yang bersangkutan. Hal yang sama juga dianut peraturan perundang-undangan sejenis di Inggris, Australia dan Selandia Baru.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Namun, hal demikian tidak terjadi di Amerika Serikat. </font><font size="2" face="verdana,arial"><em><a href="http://www4.law.cornell.edu/uscode/47/230.html">Section 230 Communications Decency Act</a></em> memberikan kekebalan hukum (<em><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Immunity">immunity</a></em>) bagi penyedia ataupun pengguna “layanan komputer interaktif” (<em>interactive computer service</em>) yang menyiarkan informasi yang disiarkan/dibuat oleh pihak lain: “<em>No provider or user of an interactive computer service shall be treated as the publisher or speaker of any information provided by another information content provider.</em>”</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"><strong>Kasus <em>MySpace</em> </strong></font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Dalam <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Section_230_of_the_Communications_Decency_Act">Wikipedia</a> diuraikan bahwa sebelum menentukan apakah kekebalan dalam ketentuan <em>Section 230</em> dapat diterapkan, pada umumnya pengadilan menguji tiga unsur yang terdapat dalam ketentuan tersebut. Terdakwa harus setiap unsur berikut untuk dapat memperoleh kekebalan: (1) <a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Tergugat">Tergugat</a> harus merupakan “penyedia atau pengguna” dari suatu “layanan komputer interaktif”; (2) Sebab dari perbuatan yang dipersoalkan oleh <a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Penggugat">penggugat</a> harus “memperlakukan” tergugat “sebagai penyiar atau pembicara” dari informasi ofensif tersebut; dan (3) Informasi terkait harus “disediakan oleh penyedia konten informasi lainnya”, misalnya tergugat harus bukan merupakan “penyedia konten informasi” dari informasi ofensif tersebut.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Salah satu kasus terkenal seputar kekebalan hukum yang dipayungi <em>Section 230</em> adalah <em>Doe v. <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/MySpace">MySpace</a>, </em><em>474 F.Supp.2d 843 (W.D. Tex. Feb. 13, 2007)</em>. Dalam kasus tersebut MySpace, sebuah situs jejaring sosial sejenis Facebook, dinyatakan bebas dari pertanggungjawaban hukum melakukan kelalaian dan kelalaian berat karena gagal membuat langkah-langkah keselamatan untuk mencegah serangan seksual terhadap anak di bawah umur dan kegagalan untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan verifikasi usia.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Perbandingan dengan ketentuan Section 230 <em>Communications Decency Act</em> milik AS seperti di atas boleh jadi cukup relevan untuk disampaikan dalam artikel ini. Pasalnya, sejak era Web 2.0 yang dimulai kurang lebih empat tahun silam, hampir seluruh layanan internet yang ada disajikan secara/dengan fitur interaktif. Pengguna internet tidak hanya berhenti sebagai pembaca sebuah konten informasi dalam sebuah situs web/blog, tapi juga ikut membuat/menambah informasi yang disajikan/dibuat oleh penyedia layanan internet. Oleh karena itu, patut dipertanyakan mengapa para penyusun UU ITE tidak mengakomodasi tren di atas ke dalam muatan undang-undang itu.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Meski begitu, UU ITE sejauh ini berhasil menancapkan rasa kehati-hatian kepada para pengguna internet dalam arti yang sangat luas (mencakup pula para penyedia layanan internet tanpa kecuali). Apalagi, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU ITE  keberlakuan undang-undang tersebut menjangkau warga Indonesia dan warga asing yang berada di Indonesia maupun yang berada di luar yurisdiksi (<em><a href="http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Jurisdiction">jurisdiction</a></em>) hukum nasional (kekebalan yang diperoleh MySpace bisa tidak berlaku di hadapan UU ITE).</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial">Pasca diundangkannya UU ITE para pengguna internet sepertinya makin menyadari pentingnya membuat pernyataan penyangkalan situs web/blog atau layanan internet lainnya yang mereka kelola, sebagai bagian dari rasa kehati-hatian itu. Sejauh ini belum dapat dibuktikan apakah atau sejauh mana sebuah pernyataan penyangkalan dapat membebaskan seseorang dari jerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas. Padahal, ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut sangat serius yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tidak peduli, kita menggunakan internet untuk hal yang serius atau sekadar, katakanlah, ber-Facebook ria.</font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><font size="2" face="verdana,arial"> </font></p>
<p align="justify"> <font size="2" face="verdana,arial"><em>*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. </em></font></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/439/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/439/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/439/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/439/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/439/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/439/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/439/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/439/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/439/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/439/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=439&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/10/uu-ite-tidak-ramah-facebook/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU ITE Bungkam Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/uu-ite-bungkam-kebebasan-berpendapat/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/uu-ite-bungkam-kebebasan-berpendapat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 02:55:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=437</guid>
		<description><![CDATA[Media Indonesia
Kamis, 04 Desember 2008 00:01 WIB
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
ALIANSI Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) menyatakan keberatan atas UU ITE karena membatasi hak berpendapat dan berkomunikasi.
“Percakapan atau penyebaran informasi yang dilakukan secara pribadi, bukan di muka umum, harusnya bukan bentuk tindak pidana. Namun UU ITE [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=437&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Media Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Kamis, 04 Desember 2008 00:01 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)</p>
<p style="text-align:justify;">ALIANSI Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) menyatakan keberatan atas UU ITE karena membatasi hak berpendapat dan berkomunikasi.<br />
“Percakapan atau penyebaran informasi yang dilakukan secara pribadi, bukan di muka umum, harusnya bukan bentuk tindak pidana. Namun UU ITE mengkriminalisasi hal itu,” ujar Anggara, Koordinator ANRHTI di Jakarta, kemarin.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-437"></span>Menurutnya, isi KUHP lebih baik jika dibandingkan dengan UU ITE karena lebih jelas dan menjangkau pelaku pelanggaran yang didefinisikan dalam UU ITE.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu pasal UU ITE, Pasal 27 ayat 3, menyebutkan perbuatan yang dilarang ialah tindakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Pelanggaran atas pasal tersebut diancam denda maksimal Rp1 miliar dan/atau pidana penjara maksimal enam tahun. Padahal parameter penghinaan dan pencemaran nama baik tidak dinyatakan dengan jelas.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Suryadi Radjab, Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), pasal itu menunjukkan negara telah masuk ranah privat.</p>
<p style="text-align:justify;">“Delik penghinaan akan selalu digunakan untuk membungkam orang,” imbuhnya. (*/P-3)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/437/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=437&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/uu-ite-bungkam-kebebasan-berpendapat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Undang-Undang No 11/2008 Rawan Disalahgunakan</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/undang-undang-no-112008-rawan-disalahgunakan/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/undang-undang-no-112008-rawan-disalahgunakan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 02:53:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=435</guid>
		<description><![CDATA[Kamis, 4 Desember 2008 &#124; 03:00 WIB
Jakarta, Kompas &#8211; Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai rawan penyalahgunaan.
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia dalam jumpa pers, Rabu (3/12), menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, berpotensi menjadi pasal karet.
Koordinator aliansi tersebut, Anggara, mengatakan, polisi telah memanggil [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=435&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Kamis, 4 Desember 2008 | 03:00 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta, Kompas &#8211; Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai rawan penyalahgunaan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-435"></span>Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia dalam jumpa pers, Rabu (3/12), menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, berpotensi menjadi pasal karet.</p>
<p style="text-align:justify;">Koordinator aliansi tersebut, Anggara, mengatakan, polisi telah memanggil lima orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga telah melanggar pasal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai contoh, Narliswandi Piliang, wartawan yang kerap menulis dalam situs presstalk.com, dilaporkan kepada polisi oleh anggota DPR, Alvin Lie. Pelaporan itu terkait tulisan Narliswandi berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto. Untuk tulisan yang sama, Alvin Lie yang berasal dari PAN itu juga melaporkan moderator milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, ke polisi.</p>
<p style="text-align:justify;">Agus dilaporkan telah mencemarkan nama baik sebab memuat tulisan Narliswandi itu. Tentang tindak pidana dalam ketentuan itu, Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Anggara, terminologi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dinilai sangat luas. Selain itu, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai telah melanggar konsep hukum pidana sebagaimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p style="text-align:justify;">”Dalam KUHP, bentuk penghinaan dijelaskan dengan beberapa kategori dan ancaman yang berbeda. Dalam UU No 11 tidak demikian, selain tanpa kategori, ancamannya pun jauh lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Anggara.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak mengherankan aliansi itu menilai UU No 11/2008 memiliki cacat besar dan berpotensi disalahgunakan. Untuk itu, Koordinator Hukum Elsam Supriyadi Widodo—yang juga menjadi anggota aliansi itu—mengatakan, selayaknya pemerintah merevisi ketentuan tersebut. (JOS)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/435/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/435/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/435/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=435&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/undang-undang-no-112008-rawan-disalahgunakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Putusan Perkara Kesusilaan Tak Perlu Dipublikasikan</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/putusan-perkara-kesusilaan-tak-perlu-dipublikasikan/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/putusan-perkara-kesusilaan-tak-perlu-dipublikasikan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 02:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=433</guid>
		<description><![CDATA[HukumOnline
[20/11/08]
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia sampaikan petisi ke Presiden.
Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=433&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><strong>HukumOnline</strong></p>
<p style="text-align:justify;">[20/11/08]</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia sampaikan petisi ke Presiden.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti membawa uraian bernada pornografi ke ranah publik. Kalau sudah dimasukkan laman Mahkamah Agung berarti pula semua orang bisa mengakses.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-433"></span>Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja berpendapat bahwa dakwaan dan putusan-putusan perkara kesusilaan, khususnya yang membeberkan secara vulgar cara terjadinya tindak pidana, tidak perlu dimuat dalam situs Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus membangun infrastruktur untuk mempublikasikan putusan-putusan yang bisa diunduh masyarakat, antara lain lewat laman putusan.net.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Publikasi putusan itu merujuk kepada <a href="http://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/SKKMA-144.pdf">SK MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan</a>. Semangat keterbukaan atau transparansi tidak lantas mengabaikan ekses negatif yang mungkin timbul dari publikasi itu. “Saya <em>nggak </em>setuju itu dimasukkan,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam seminar “Kejahatan Terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM, dan Hukum Pidana” di Jakarta, Kamis (20/11).</p>
<p style="text-align:justify;">SK MA No. 144 memang sudah memuat sejumlah rambu dalam publikasi putusan di website. Pengadilan harus mengaburkan informasi identitas para pihak yang berperkara dan saksi untuk perkara-perkara perkawinan, pengangkatan anak, wasiat, dan perkara perdata, perdata agama dan TUN yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan juga wajib mengaburkan identitas korban, terdakwa atau terpidana sebelum dimuat ke situs peradilan. Selain itu, Ketua Pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara mana yang tak boleh dipublikasikan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Petisi UU ITE</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Masalah pemuatan materi kesusilaan ke dalam informasi elektronik juga menjadi salah satu perhatian Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI). Saat ini Aliansi sedang menggalang petisi dari berbagai kelompok masyarakat untuk disampaikan ke Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara khusus, Aliansi menyoroti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai menghambat arus informasi. Anggota Aliansi, Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan beberapa bagian dari UU ITE bersifat samar, multitafsir dan multiinterpretasi. Potensi multitafsir tersebut antara lain terdapat pada pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2).</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo pasal 45 ayat (1) menyinggung soal aksesibilitas informasi terkait kesusilaan seperti dikhawatirkan Prof. Komariah di atas. Pasal ini merumuskan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah”. Pasal ini memang memberi syarat: <strong>dengan sengaja</strong> dan <strong>tanpa hak</strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan materi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara pasal 28 berkaitan dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Siapapun yang menyebarkan informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi tersebut dapat dikriminalisasi. Iwan, anggota Komunitas Blogger Benteng Cisadane, mengkritik rumusan kriminalisasi tersebut. “UU ITE over kriminalisasi,” simpulnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain mengajukan petisi ke Presiden, anggota Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono, mengusulkan agar pasal-pasal dalam UU ITE tadi dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diujimaterilkan. Atau, meminta DPR melakukan <em>legislative review</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>(M-4/Mys)</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/433/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=433&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/12/05/putusan-perkara-kesusilaan-tak-perlu-dipublikasikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Inkonstitutionalitas Hukuman Mati</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/11/11/inkonstitutionalitas-hukuman-mati/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/11/11/inkonstitutionalitas-hukuman-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 06:00:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=419</guid>
		<description><![CDATA[Author : Todung Mulya Lubis
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=419&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><a href="http://lsmlaw.co.id/article_detail.php?id=18" target="_blank"><strong>Author</strong> : Todung Mulya Lubis</a></p>
<p style="text-align:justify;">Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-419"></span>Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: &#8220;Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, &#8216;hak untuk hidup&#8217; atau <em>&#8216;the right to life&#8217;</em> adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Menariknya hak untuk hidup ini ditulis kembali dalam Pasal 28I (1) dalam rumusan: &#8220;Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau kita melihat UUD 1945 khususnya Bab XA dalam perspektif yang holistik, maka Pasal 28A dan Pasal 28I ini adalah pasal-pasal yang berada dalam satu payung hak asasi manusia yang dalam teori hak asasi manusia kita kenal sebagai &#8220;<em>non-derogable human rights</em>&#8221; sesuai dengan frasa &#8220;hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun&#8221;. Jadi, hak untuk hidup ini adalah hak yang tak bisa dikompromikan dengan hak-hak lain, dan karena itu hak untuk hidup ini merupakan hak yang sifatnya &#8216;<em>paramount</em>&#8216;. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Konsekuensi logis dari pola pikir di atas adalah semua produk perundangan haruslah mengalami perubahan dalam arti dihilangkannya pasal-pasal hukuman mati. Pertama, hukuman mati yang lahir sebelum perubahan UUD 1945 harus secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berdaya kekuatan hukum, dan kedua, tidak boleh lagi ada produk perundangan yang baru yang mencantumkan hukuman mati. Buat Indonesia seharusnya sejak tahun 2000 ketika Bab XA itu dilahirkan, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya sudah selesai. Tetapi perdebatan masih terus berlangsung. Hukuman mati juga masih terus dijatuhkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengapa pengingkaran konstitusi ini terus terjadi? Ada dua penjelasan mengapa hukuman mati masih terus dilakukan. Pertama, ketika rumusan &#8220;<em>the right to life</em>&#8221; itu dicantumkan dalam UUD 1945 kebanyakan pembuat perubahan UUD 1945 menyambut itu dengan gembira sebagai bagian dari reformasi. Hak asasi manusia secara komprehensif musti dicantumkan dalam UUD 1945. Ada <em>political euphoria</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Negara Maju</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tapi yang tak kalah menariknya yaitu adanya <em>political fashion.</em> Barangkali keinginan untuk punya pasal-pasal hak asasi manusia yang komprehensif itu dikaitkan dengan kehendak untuk masuk dalam klub negara-negara maju yang demokratis dan hormat terhadap hak asasi manusia. Hanya itu. Tak terpikirkan bahwa UUD 1945 yang menjadi <em>supreme law of the land</em> mewajibkan pula semua UU tidak bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua, secara sengaja kelompok-kelompok yang beraliran keras secara terbuka menyuarakan keyakinan mereka bahwa adanya <em>&#8220;the right to life&#8221;</em> dalam UUD 1945 tak otomatis membuat hukuman mati harus dihapuskan. Tafsir bahwa hak untuk hidup sebagai <em>&#8220;non-derogable rights&#8221;</em> dinafikan karena aliran ideologi yang sesungguhnya percaya pada hukuman mati.</p>
<p style="text-align:justify;">Kelompok-kelompok garis keras yang kurang sepaham dengan hak asasi manusia universal menganggap bahwa hak asasi manusia di Indonesia haruslah juga menghormati budaya lokal atau agama yang masih menganut hukuman mati. Di sini ada deviasi dalam tafsir hak asasi manusia. Paham hak asasi manusia yang berdasar &#8220;<em>cultural relativity</em>&#8221; hidup kembali meski berbenturan dengan fahal &#8220;<em>universal human rights</em>&#8220;.</p>
<p style="text-align:justify;">Seharusnya dalam gelombang hak asasi manusia yang kencang ini, seharusnya perdebatan hak asasi manusia ini sudah selesai. Karena sejak tahun 1764 suara yang menghendaki hapusnya hukuman mati sudah bergema. Cesare Beccaria dalam bukunya <em>On Crimes and Punishment</em> menulis uraian yang bagus:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Capital punishment, was both inhumane and ineffective: an unacceptable weapon for a modern enlightened state to employ, and less effective than the certainty of imprisonment. Furthermore, that capital punishment was counterproductive if the purpose of law was to impart a moral conception of the duties of citizens to each other. For, if the state were to resort to killing in order to enforce its will, it would legitimize the very behaviour which the law sought to repress, namely the use of deadly force to settle disputes&#8221;.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Argumen Beccaria sangat menarik dan ada benarnya. Pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi. Penjatuhan hukuman mati oleh negara akan memberi justifikasi terhadap serangkaian tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang partikelir. Jadi teori balas dendam, <em>an eye for an eye</em>, mendapatkan legitimasi. Untuk konteks pemidanaan, teori balas dendam ini sudah dianggap ketinggalan jaman, dan tujuan pemidanaan di Indonesia juga sebetulnya bukanlah balas dendam tetapi rehabilitasi, reedukasi dan reintegrasi ke masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai bagian dari komunitas internasional dan anggota PBB Indonesia seharusnya sudah sejak awal menghapuskan hukuman mati karena Indonesia secara etis dan organisatoris harus tunduk pada <em>Universal Declaration of Human Rights</em> yang dalam Pasal 3 mengatakan:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Everyone has the right to life, liberty and security of person&#8221;.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Apa makna pasal 3 tersebut? Karena penjelasan <em>Universal Declaration of Human Rights</em> tidak pernah ada, maka sumber penjelasan itu ada pada pendapat para pembuat <em>Universal Declaration of Human Rights</em> tersebut. Eleanor Rooselvelt dan Rene Cassin, dua di antara para perumus <em>Universal Declaration of Human Rights</em>, mengatakan bahwa hak untuk hidup itu tak mengenal kekecualian, dan tujuan pasal hak untuk hidup itu adalah agar kelak hukuman mati itu bisa dihapuskan. Sesungguhnya makna &#8220;<em>non-derogable human rights</em>&#8221; itu dimulai dengan sikap Roosevelt dan Cassin yang tegas tentang hak untuk hidup.</p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia juga sudah meratifikasi <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (ICCPR) yang dalam Pasal 6 (1) berbunyi:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi ICCPR masih memiliki ruang untuk hukuman mati terutama di negara-negara yang masih menjatuhkan hukuman mati pada <em>&#8220;the most serious crimes&#8221;</em> terutama yang berkaitan dengan kejahatan genosida. Hanya saja kalau dibaca keseluruhan Pasal 6 ICCPR kita akan melihat bahwa hak untuk hidup adalah semangat yang utama yang harus terus dihormati sampai nanti dia betul-betul menjadi hak asasi yang absolut yang sifatnya <em>&#8220;non-derogable&#8221;</em> dalam keadaan apa pun.</p>
<p style="text-align:justify;">Kita tidak mengingkari bahwa Indonesia belum meratifikasi <em>Second Optional Protocol</em> yang secara tegas melarang hukuman mati, tetapi penafsiran otentik historis dari para pembuat instrumen atau hak asasi manusia akan membawa kita kepada semangat melawan hukuman mati. Dalam kaitan ini mungkin perlulah kita melihat teori hukum internasional yang sudah membuat semua dokumen hak asasi internasional seperti <em>Universal Declaration of Human Rights</em> dan ICCPR yang sudah mengikat (<em>binding</em>) karena sudah menjadi <em>international customary law.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kecenderungan menghapuskan hukuman mati ini adalah kecenderungan peradaban dunia sebagai kelanjutan dari pemikiran Cesare Beccaria. Dalam kaitan ini menarik untuk melihat Resolusi PBB No 2857 (1971) dan Resolusi PBB 32/61 (1977) yang mengambil sikap tegas ke arah penghapusan hukuman mati sebagai tujuan universal.</p>
<p style="text-align:justify;">Dewasa ini jumlah negara yang termasuk dalam kategori <em>abolisionist</em> terhadap hukuman mati sudah mencapai angka 129 dengan perincian 88 negara yang <em>abolisionist </em>untuk semua kejahatan (<em>abolisionist for all crimes</em>), 11 negara untuk kejahatan biasa (<em>abolisionist for ordinary crimes only</em>) dan 30 negara yang melakukan moratorium hukuman mati (<em>abolitionist in practice</em>). Bandingkan dengan jumlah negara <em>retentionists</em> yang berjumlah 68 negara. Statistik ini menunjukkan bahwa kecenderungan peradaban dunia sekarang ini adalah menghargai hak untuk hidup di atas hak-hak lain terutama yang berkaitan dengan hukuman mati.</p>
<p><strong>Hak untuk Hidup</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pengujian materil (<em>judicial review</em>) yang dilakukan ini adalah dalam rangka memulihkan kembali hak untuk hidup dari ancaman hukuman mati yang tersebar di berbagai produk perundangan. Argumentasinya sederhana: yaitu semua perundangan yang hirarkinya di bawah UUD 1945 musti tak boleh bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin oleh pasal 28A dan Pasal 28I (1) UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks ini pengujian materil ini betul-betul harus melihat konstitutionalitas produk perundangan karena inilah inti dari pengujian materil. Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung di negara yang tak memiliki Mahkamah Konstitusi). Dalam bahasa Robert Lowry Clinton Marbury v Madison and Judicial Review (1989) dikatakan,</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Judicial review as a term used to describe the constitutional power of a court to overturn statutes, regulations, and other governmental activities, apparently was an invention of law writers in the early twentieth century&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks pengujian materil ini Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai <em>&#8220;guardian of constitution&#8221;</em> atau <em>&#8220;the sole interpreter of the constitution&#8221;</em> dalam bahasa Justice Marshall dalam kasus Marbury v Madison yang terkenal itu. Di tangan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi inilah UUD 1945 dipasrahkan untuk dijaga agar jangan disubversi oleh produk perundangan yang meskipun lahir secara demokratis sesuai dengan suara mayoritas tetapi bisa saja tidak konsisten atau &#8220;<em>in conflict</em>&#8221; dengan UUD 1945. Uji materil terhadap UU No 22/1997 tentang Narkotika adalah bagian dari <em>constitutional test</em> terhadap Mahkamah Konstitusi yang harus menjaga integritas, semangat dan jiwa UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun sesungguhnya Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian materil juga berkewajiban menjaga agar setiap produk perundangan bukan saja harus taat asas terhadap UUD 1945 tetapi juga menjamin hak-hak fundamental dan termasuk hak-hak kelompok minoritas seperti dikatakan Ketua Mahkamah Agung Amerika, Justice Earl Warren, bahwa:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;&#8230; the essential function of the Supreme Court (in our case Constitutional Court) in our democracy is to act as the final arbiter of minority rights&#8221;.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Di sinilah sekali lagi penting untuk menggarisbawahi bahwa dalam negara hukum konstitusional setiap produk hukum baik itu UUD maupun produk perundangan di bawahnya haruslah melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak kelompok minoritas. Inilah tes sebuah negara yang mengaku dirinya memiliki <em>Rule of Law</em> dan demokrasi. Dalam konteks ini apa yang dikatakan oleh Jesse H.Chopper, mantan Dekan School of Law, University of California, Berkeley, dalam bukunya <em>Judicial Review and the National Political Process</em> (1980) adalah benar yaitu,</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;<em>The political theory ordained by the Constitution forbids popular majorities to abridge certain rights of individuals even when the later may be part of the majority and even though their interest may be forcefully represented and carefully considered in the political process</em>&#8220;.</p>
<p style="text-align:justify;">Kita patut bersyukur bahwa UUD 1945 memberikan jalan bagi terciptanya <em>check and balances</em> antara lain melalui mekanisme hak uji materil (<em>judicial review</em>) seperti yang dituliskan dalam pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifal final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum&#8221;.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Pengujian terhadap UU No 22/1997 tentang Narkotika adalah produk perundangan yang menurut kami mengandung materi muatan yang bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu harus dinyatakan dibatalkan dan tak mempunyai daya kekuatan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Suara Pembaruan, 7 November 2006</strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/419/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/419/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/419/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=419&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/11/11/inkonstitutionalitas-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU Pornografi: Akhirnya disahkan, Perempuan pun jadi korban!</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/11/05/uu-pornografi-akhirnya-disahkan-perempuan-pun-jadi-korban/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/11/05/uu-pornografi-akhirnya-disahkan-perempuan-pun-jadi-korban/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 09:46:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=417</guid>
		<description><![CDATA[Dalam sidang paripurna 30 Oktober lalu menjadi moment untuk mempublikasikan pengesahan RUU Pornografi yang mengundang pro dan kontra. Meskipun secara formal dalam alur pembahasan RUU Pornografi telah mendapatkan persetujuan antara pemerintah (diwakilkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan DPR pada tanggal 28 Oktober malam. Ini menjadi agenda tersembunyi karena public tidak mengetahui proses tersebut. Suatu proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=417&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify">Dalam sidang paripurna 30 Oktober lalu menjadi moment untuk mempublikasikan pengesahan RUU Pornografi yang mengundang pro dan kontra. Meskipun secara formal dalam alur pembahasan RUU Pornografi telah mendapatkan persetujuan antara pemerintah (diwakilkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan DPR pada tanggal 28 Oktober malam. Ini menjadi agenda tersembunyi karena public tidak mengetahui proses tersebut. Suatu proses yang dianggap lazim oleh DPR dalam setiap pembahasan RUU. Namun hal tersebut dianggap telah menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 Huruf (g) Undang – Undang (UU) No 10 tahun 2004<br />
<span id="more-417"></span>Jantung dari rumusan Undang – Undang ini berpusat pada definisi pornografi, merujuk pada acuan draft terakhir tertanggal 28 Oktober 2008, yakni mendasarkan pada <strong>pelanggaran norma kesusilaan dalam masyarakat</strong>. Setelah ditelusuri ke bagian penjelasan ternyata redaksi tersebut tidak diuraikan maksudnya. Hal ini semakin memperkuat apa yang telah dikhawatirkan oleh jaringan aktifis dan cendekia, yang menolak pengesahan RUU Pornografi, bahwa akan terjadi kriminalisasi terhadap tubuh perempuan dan anak. Dengan melihat dasar-dasar penilaian pada kepatutan dan kelayakan yang masih berlaku di masyarakat yang di dominasi oleh patriarkism. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Naskah Akademik RUU Pornografi yakni menggunakan dalih agama sebagai dasar acuan filosofisnya. Meskipun telah diketahui bahwa dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah Pancasila yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum (pasal 2 UU No 10/2004). Serta penafsiran terhadap Pancasila tidak hanya mengacu pada satu sila saja karena kelima sila tersebut sifatnya saling menjiwai serta sistematis (Lihat Tantangan Hukum Kita, Denny Indrayana, Kompas 30 Oktober 2008). Sehingga tidak bisa ditafsirkan secara terpisah karena akan menghilangkan fungsinya.</p>
<p><strong>Terbukti Kriminalisasi Perempuan</strong><br />
Kekhawatiran menjelang pengesahan RUU bahwa akan ada kriminalisasi perempuan dan victimization blamming bukan hanya sekedar asumsi belaka. Karena pasca pengesahan peryataan itu terbukti yakni dengan ditangkapnya tiga orang perempuan, yang berprofesi menari di klub malam kawasan Taman Lokasari, oleh polisi. Namun uniknya pasal yang digunakan adalah Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi sedangkan UU yang disyahkan adalah UU Pornografi, yakni Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun.[1]</p>
<p>Kondisi tersebut telah membuktikan bahwa sebenarnya rumusan substansi tidak pernah melibatkan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum (law enforcement). Agar rumusan substansi tidak mengesankan pada subjektifitas dari individu penegak hukum. Sehingga akan menyebabkan diskriminasi perlakuan di muka hukum, maka hal ini akan menyalahi asas equality before the law. Ini dapat dikaitkan dengan peristiwa penangkapan yang hanya ditujukan kepada perempuan sedangkan “orang yang menonton” serta “pemilik atau pengelola tempat hiburan” tersebut dibebaskan dari pandangan atau jeratan hukum.</p>
<p>Maka penangkapan yang dilakukan di taman sari sebagai bentuk euforia yang berlebihan dari individu penegak hukum bukan sebagai institusi. Sehingga mengabaikan sikap profesionalisme serta nilai persamaan dalam mencapai keadilan. Padahal dalam UU No 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa UU akan berlaku setelah mendapat tanda tangan dari presiden atau selambat-lambatnya 30 hari setelah pengesahan. Dalam UU inipun menekankan pentingnya publik mengetahui adanya UU dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Dan ini menjadi tugas pemerintah untuk menyebarluaskannya sehingga asas fictie hukum sudah tidak kontekstualkan dalam kondisi sekarang.</p>
<p>[1] disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/417/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/417/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/417/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=417&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/11/05/uu-pornografi-akhirnya-disahkan-perempuan-pun-jadi-korban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/31/ketidakjelasan-ruu-pornografi-menggugat-naskah-akademik-versi-dpr/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/31/ketidakjelasan-ruu-pornografi-menggugat-naskah-akademik-versi-dpr/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2008 03:06:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=414</guid>
		<description><![CDATA[Perdebatan RUU Pornografi saat ini semakin sengit karena berbagai pihak kukuh dengan keberpihakannya, &#8220;pokoknya mendukung RUU Pornografi&#8221;.
Pernyataan tersebut yang kemudian menjadi dasar kampanye yang disebarluaskan lewat berbagai media baik melalui sms maupun media komunikasi lainnya untuk mendukung disahkannya RUU Pornografi. Namun seperti yang telah ditulis oleh Herni Sri Nurbayanti bahwa pertimbangan dasar RUU ini masih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=414&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><em>Perdebatan RUU Pornografi saat ini semakin sengit karena berbagai pihak kukuh dengan keberpihakannya, &#8220;pokoknya mendukung RUU Pornografi&#8221;.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-414"></span>Pernyataan tersebut yang kemudian menjadi dasar kampanye yang disebarluaskan lewat berbagai media baik melalui sms maupun media komunikasi lainnya untuk mendukung disahkannya RUU Pornografi. Namun seperti yang telah ditulis oleh Herni Sri Nurbayanti bahwa pertimbangan dasar RUU ini masih menggunakan moral sebagai dasar filosofisnya karena pornografi bersinggungan dengan nilai &#8211; nilai Pancasila, nilai &#8211; nilai Ketuhanan YME (ini yang terdapat dalam argumen Naskah Akademik RUU Pornografi versi DPR bahkan nuansa religiusitas mewarnai naskah tersebut, <em>red</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">Maka sebenarnya harus ada ahli bahkan bila perlu tokoh &#8211; tokoh yang melahirkan ide awal Pancasila yang bisa menafsirkan langsung keterkaitan antara RUU Pornografi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila (Ketuhanan YME) sehingga tidak terjadi salah tafsir atau asumsi belaka, apakah benar Pancasila lahir untuk membuat keresahan?. Yang sebenarnya dasar pertimbangan moral tersebut tidak dapat dijadikan konsideran lahirnya peraturan pidana yang pada hakikatnya mengatur hubungan antar manusia di ruang publik serta tidak mencampuradukkan persoalan moral/agama ke dalam peraturan negara kesatuan. Namun pada Bab II naskah akademik ini seperti membenarkan pengaruh agama dalam memandang pornografi, yang tertulis sebagai berikut &#8230;.<em>nilai &#8211; nilai agama yang dianut bagian terbesar masyarakat tampaknya mempengaruhi pendefinisian pornografi&#8230;</em> bahkan dihalaman selanjutnya yakni halaman 4 Bab Kedua menuliskan bahwa &#8230;.<em>berbdeda dengan masyarakat di negara &#8211; negara yang masyarakatnya mengutamakan rasionalitas masyarakat Indonesia menganggap pornografi sebagai perilaku bermasalah karena lebih banyak dipengaruhi ideologis&#8230;.</em> ini sama halnya menafikkan kaum intelektual yang ada di Indonesia, yang identik menggunakan akal/rasio, yang turut memperdebatan secara rasional rumusan definisi secara objektif dari pornografi. Hal inilah yang dikemukakan oleh Neng Dara Affiah sebagai bentuk politisasi Islam <a name="11d41a69f54efc32__ftnref1"></a><a href="http://us.mc307.mail.yahoo.com/mc/compose?.rand=990914037&amp;uc=1#_ftn1" target="_blank">[1]</a>, meskipun para penggagas menolaknya namun kenyataannya dalam setiap aksi pendukung RUU Pornografi mengibarkan bendera agama untuk mendesak DPR mengesahkan RUU ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu Naskah Akademik juga masih bersifat ambigu, sisi lain dalam tulisannya pada halaman 6 Bab Kedua mengakui bahwa sebenarnya telah ada beberapa peraturan yang terkait diaturnya pornografi yang dipublikasikan, adapun sebagai berikut: <strong><em>Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, tindak kejahatan pornografi dapat digolongkan sebagai suatu delik susila, sebagai tindak pidana pelanggaran kesusilaan (zedelijkheid), yang diatur pada Pasal 282 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 283 ayat (I), (2), (3), dan Pasal 283 bis. </em></strong><strong><em>Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, dan Pasal 535 dalam Buku II, Bab XIV. Selain itu, kejahatan pornografi secara tidak langsung juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (utamanya pada Pasal 36 ayat (5) huruf b, Pasal 46 ayat (3) huruf d, Pasal 48 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (utamanya pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 ayat (1) dan (2)), dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1992 tentang Perfilman (khususnya Pasal 3, Pasal 13, dan Pasal 33</em></strong><em>). </em>Tetapi dihalaman selanjutnya menganggap beberapa peraturan itu kualitasnya kurang baik yang dapat mempengaruhi efektivitas peraturan perundang-undangan yang kemudian dalam catatan kakinya mencantumkan pendapat Soerjono Soekanto yang menyebutkan 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, yakni factor hukum sendiri; <em><span style="text-decoration:underline;">penegak hukum</span></em>; <em><span style="text-decoration:underline;">sarana dan fasilitas;</span></em> masyarakat dan budaya. Maka sebenarnya tulisan ini sebenarnya telah dijawab oleh Soerjono Soekanto bahwa permasalahannya saat ini bukan hanya persoalan peraturan hukum saja yang dibutuhkan tetapi ada permasalah penegakan hukum atau <em>law enforcement. </em> Karena sebenarnya substansi pengaturannya sudah ada serta sarana dan fasilitas juga sudah ada yakni adanya beberapa lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap produk pornografi yang dipublikasikan seperti Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Koalisi Penyiaran Indonesia, yang semuanya berdiri berdasarkan peraturan perundang &#8211; undangan. Yangmana dalam pendiriannya dan pengoperasian lembaga &#8211; lembaga tersebut telah menyedot Anggaran Negara (APBN) sehingga bisa dikatakan sebagai <strong>bentuk pemborosan</strong> sebab lembaga tersebut tidak berfungsi. Serta tidak pernah mengumumkan hasil audit internal ke public sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Minimnya perspektif HAM cenderung melahirkan peraturan dan perilaku diskriminatif, inilah yang terdapat dalam  rumusan naskah akademik yang tidak pernah menyinggung tentang prinsip &#8211; prinsip HAM yang telah menjadi juridis Internasional, padahal Indonesia telah menjadi salah satu Negara peserta. Ini ditandai dengan menghilangkan atau tidak menuliskan Pasal 28 Huruf (j) Ayat (1)  <em>Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</em> Rumusan tersebut dapat dilihat dalam Bab V halaman dua, meskipun yang dijadikan dasar adalah perbatasan pelaksanaan HAM itu sendiri sebagaimana yang diatur dalam Ayat (2). Ini berpengaruh dalam menentukan siapa korban dan siapa pelaku sesungguhnya terbukti masih menganggap bahwa korban adalah pelaku. Sebagaimana dalam tulisan di naskah akademik Bab Kedua halaman 7, &#8230; <em>Sebagai contoh, pembuatan pornografi yang melibatkan remaja, generasi muda harapan bangsa diantaranya adalah pembuatan VCD berjudul &#8220;Bandung Lautan Asmara&#8221; (2002), yang melibatkan seorang mahasiswa dan seorang mahasiswi perguruan tinggi di Bandung, dan kasus peredaran VCD Casting Sabun (2002) yang melibatkan <strong>gadis-gadis pelajar sebagai pelaku</strong> di dalamnya&#8230;,</em></p>
<p style="text-align:justify;">Redaksi tersebut sama halnya telah mengkriminalkan korban sesungguhnya yang tidak mengetahui perbuatan yang dialaminya. Ini sama halnya tidak mengacu pada <em>Declaration Of Basic Principles Of Justice For Victims of Crimne And Abuse Of Power</em> (UNO &#8211; 1985), korban adalah orang &#8211; orang yang secara individual atau kolektif telah mengalami penderitaan emosi, kerugian ekonomis atau pengangguran substansial hak asasi, melalui perbuatan pembiaran <em>(omissionis)</em> yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara &#8211; negara anggota yang meliputi juga peraturan hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan<a name="11d41a69f54efc32__ftnref2"></a><a href="http://us.mc307.mail.yahoo.com/mc/compose?.rand=990914037&amp;uc=1#_ftn2" target="_blank">[2]</a>. Maka sebenarnya Prinsip keadilan yang dicantumkan dalam Naskah Akademik ini tidak berpihak pada korban tetapi justru ada upaya kriminalisasi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kritisi Rumusan </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Uniknya dibagian akhir dalam naskah akademik ini telah mengaburkan permasalahan yang hendak disampaikan dengan memberikan beberapa peraturan hukum positif yang dapat digunakan untuk mengatur pornografi.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi ada beberapa hal yang urgen telah dihilangkan, ini telah menyalahi prinsip penulisan naskah akademik yang harusnya bersifat objektif dan tidak mengaburkan fakta sebagaimana pendapat dari Abdul Wahid (Dirjen PP Depkuham) yakni naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara <em>sistemik, holistik dan futuristik</em>. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Naskah Akademik adalah <strong><em>naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah </em></strong>mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek atau arah  pengaturan rancangan undang-undang. Beberapa kelemahan naskah akademik RUU Pornografi adalah</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pertama, </em> dalam beberapa argumen seringkali menggunakan asumsi daripada penunjukkan fakta ilmiah misalkan <em>akhir-akhir ini beberapa kali terjadi kasus pemerkosaan perempuan dibawah umur oleh remaja laki &#8211; laki</em> (halaman 6 Bab Kedua)<em>, </em>kasus ini terjadi seharusnya tidak dipandang secara parsial semata karena persoalan yang menimpa anak itu bersifat sistemik karena sebenarnya anak dibawah 18 tahun itu belum mengetahui secara sadar dalam penentuan dampak atas perbuatannya termasuk pula dalam pengambilan keputusan. Selain itu minimnya pendidikan seks dalam lingkungan pendidikan formal dan non formal serta pendidikan sensitifitas gender turut mempengaruhi meningkatnya kasus perkosaan. Prinsip perkosaan itu terjadi karena rendahnya penghormatan terhadap hak.<em> </em>Ini sebagai pandangan yang holistik sebagaimana pendapat Abdul Wahid. Selaini itu dalam rumusan naskah akademik menuliskan bahwa <em>bisnis pornografi &#8230;berkembang sampai ke pelosok &#8211; pelosok pedesaan dengan tujuan tidak terbatas dan target pemasarang yang luas</em>,&#8230;pendapat ini tidak disebutkan sumber datanya apakah berdasarkan penelitian. Sehingga nantinya bisa ditelusuri penyebab dari penyebarluasan produk tersebut apakah melalui kecanggihan teknologi atau hal lainnya</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua,</em> naskah akademik ini tidak menuliskan mengapa penegakan hukum tidak berjalan secara efektif di lapangan. Seperti tidak berjalannya peran lembaga &#8211; lembaga yang telah ada, misalkan KPI dan seterusnya serta peraturan yang telah ada.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>RUU dapat Dibatalkan </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sikap parlemen saat ini yang sudah tidak memperdulikan lagi gejolak perdebatan menjelang pengesahan RUU Pornografi, menjadikan tanda tanya besar apakah benar DPR merupakan lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat.  Meskipun pada kesempatan diskusi Azlaini Agus (Fraksi PAN) menegaskan bahwa sebenarnya DPR merupakan lembaga politik yang memiliki kewenangan politis untuk membuat Undang &#8211; Undang<a name="11d41a69f54efc32__ftnref3"></a><a href="http://us.mc307.mail.yahoo.com/mc/compose?.rand=990914037&amp;uc=1#_ftn3" target="_blank">[3]</a>. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan konstitusi sebagaimana Pasal 20 UUD 1945 bahwa membuat UU harus menyertakan eksekutif sehingga pernyataan tersebut telah menafikkan peran eksekutif. Serta semakin mempertegas bahwa intervensi politik dalam RUU ini juga ada.</p>
<p style="text-align:justify;">Proses pembahasan yang tertutup mengesankan bahwa DPR enggan menerima masukan terhadap rumusan yang kontroversi, hal ini ditambah pula dengan sikap alot dari pimpinan Pansus, Balkan Kaplale. Bahkan pernah dalam satu kesempatan RDPU di era RUU APP, kelompok yang kontra diusir dari ruang pertemuan karena dianggap tidak menghormati lembaga DPR, dengan membawa spanduk dan beberapa poster penolakan. <em>Ruh </em>RUU APP masih membayangi RUU Pornografi demikian tegas Neng Dara. Pernyataan tersebut bukan sekedar asumsi mengingat rumusan naskah akademik yang menjadi acuan RUU Pornografi masih bias perspektif serta menyalahi prinsip &#8211; prinsip materi dalam penyusunan naskah akademik.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun ditengah kegundahan menjelang pengesahan RUU Pornografi, masih ada harapan yakni bahwa kita masih mempunyai dasar aturan tertinggi di negara Indonesia yakni UUD 1945. Yang sangat jelas memberikan perlindungan hak manusia dalam menjalankan kehidupannya sehari &#8211; hari sehingga sebenarnya RUU ini dapat dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi Pasal 28 J ayat (1) yang dilompati oleh naskah akademik ini. Selain itu ada upaya pembatalan yakni dengan mendesak Presiden RI untuk tidak menandatangani persetujuan bersama pengesahan RUU sehingga RUU ini tidak dapat diajukan kembali dalam Persidangan DPR, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 20 Ayat (3).</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi apabila RUU ini jadi disahkan maka DPR telah menorehkan tinta hitam dalam sejarah politiknya karena telah menodai keragaman yang dimiliki oleh NKRI dengan menjadikannya sebagai negara agama.</p>
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a name="11d41a69f54efc32__ftn1"></a><a href="http://us.mc307.mail.yahoo.com/mc/compose?.rand=990914037&amp;uc=1#_ftnref1" target="_blank">[1]</a> Dalam pernyataan Debat Publik 14 Oktober 2008 di Aula Nurcholish Madjid</p>
<p style="text-align:justify;"><a name="11d41a69f54efc32__ftn2"></a><a href="http://us.mc307.mail.yahoo.com/mc/compose?.rand=990914037&amp;uc=1#_ftnref2" target="_blank">[2]</a> Mohammad Farid dkk. <em>Kekerasan Seksual: pada anak dan remaja. </em>PKBI DKI-YPSI-UNICEF (1997). Hal 26.</p>
<p style="text-align:justify;"><a name="11d41a69f54efc32__ftn3"></a><a href="http://us.mc307.mail.yahoo.com/mc/compose?.rand=990914037&amp;uc=1#_ftnref3" target="_blank">[3]</a> Debat Publik.<em>Op.Cit</em></p>
<p style="text-align:justify;">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/414/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/414/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/414/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=414&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/31/ketidakjelasan-ruu-pornografi-menggugat-naskah-akademik-versi-dpr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MA Jatuhkan Vonis Pidana Ketenagakerjaan</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/17/ma-jatuhkan-vonis-pidana-ketenagakerjaan/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/17/ma-jatuhkan-vonis-pidana-ketenagakerjaan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 02:53:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=412</guid>
		<description><![CDATA[
Mahkamah Agung kuatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menghukum pengusaha ‘bandel’ yang tidak membayar upah pekerjanya. Sanksinya denda sebesar Rp15 juta.
Bagi Anda pengusaha, berusahalah untuk tetap menghormati hukum ketenagakerjaan yang berlaku dalam memperlakukan pekerja. Jika tidak, Anda bisa ‘diketuk’ palu hakim. Demikian yang dialami Hani Sapto Pribowo. Pengusaha ini, pada akhir 2007 lalu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=412&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="content">
<p style="text-align:justify;"><em>Mahkamah Agung kuatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menghukum pengusaha ‘bandel’ yang tidak membayar upah pekerjanya. Sanksinya denda sebesar Rp15 juta.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-412"></span>Bagi Anda pengusaha, berusahalah untuk tetap menghormati hukum ketenagakerjaan yang berlaku dalam memperlakukan pekerja. Jika tidak, Anda bisa ‘diketuk’ palu hakim. Demikian yang dialami Hani Sapto Pribowo. Pengusaha ini, pada akhir 2007 lalu, ‘di-<em>straf</em>‘ majelis kasasi Mahkamah Agung lantaran dianggap terbukti melanggar tindak pidana ketenagakerjaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hani Sapta Pribowo adalah Direktur Utama PT Philia Mandiri Sejahtera (PMS), perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa <em>operator</em> <em>head truck</em> di Tanjung Priok, Jakarta Utara.</p>
<p style="text-align:justify;">Kasus Hani ini bermula ketika pada November 2005 hingga Maret 2006, ia tidak membayarkan gaji empat orang karyawannya. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), gaji tidak dibayar karena keempat karyawan dianggap ‘berulah’ setelah ikut mogok kerja menuntut upah yang saat itu sangat jauh di bawah upah minimum provinsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain masalah hak upah, mogok kerja karyawan juga menuntut agar status kerja mereka <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18014&amp;cl=Berita">berubah menjadi karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)</a>. Maklum, selama ini PMS memang meng-<em>outsourcing</em>-kan karyawannya ke JICT.</p>
<p style="text-align:justify;">Tindakan mogok kerja para karyawan itu, kata JPU dalam dakwaan, dibalas dengan pemecatan tanpa kompensasi apapun. Padahal UU Ketenagakerjaan sudah tegas menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebelum ada penetapan itu, masing-masing pihak harus tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Pekerja tetap bekerja, pengusaha harus membayar upah.</p>
<p style="text-align:justify;">Entah karena tidak mengetahui peraturan ketenagakerjaan atau apa, yang jelas Hani tidak lagi membayar gaji empat karyawannya yang sudah dipecat. Si para karyawan tidak tinggal diam. Mereka kemudian mengadu ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara.</p>
<p style="text-align:justify;">Hani tetap bergeming meski telah diadukan ke pengawas ketenagakerjaan. Alhasil, pihak Sudinaker Jakarta Utara kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada 2006, kejaksaan menyeret Hani ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, Hani dijerat dengan dakwaan alternatif.</p>
<p style="text-align:justify;">JPU dalam dakwaan kesatu menjerat Hani dengan Pasal 186 Ayat (1) jo. Pasal 93 Ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan. Sementara pada dakwaan kedua JPU menggunakan Pasal 185 Ayat (1) jo. Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="590" valign="top">
<p align="center"><em>Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan</em></p>
<p>Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).</p>
<p align="center"><em>Pasal 93 Ayat (2) huruf f</em></p>
<p>pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha</p>
<p align="center"><em>Pasal 185 Ayat (1)</em></p>
<p>Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).</p>
<p align="center"><em>Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan</em></p>
<p>Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Majelis hakim PN Jakarta Utara pada 3 Oktober 2006 menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Hani bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. Oleh karenanya, majelis hakim yang terdiri Eddy Wibisono (Hakim Ketua), Jalaludin dan Tony Pribadi (keduanya hakim anggota), menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 juta.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada pertimbangan hukumnya, hakim masih menganggap bahwa keempat karyawan masih berstatus sebagai pekerja PT PMS. Dengan tidak dibayarkannya gaji kepada keempat karyawan, maka hakim menilai rumusan unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dikuatkan PT dan MA</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Atas putusan ini, Hani mengajukan upaya hukum banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Fadhly Ilhamy, beranggotakan Victor Hutabarat dan Sri Handojo menolak permohonan banding Hani. Putusan hakim diketuk pada 22 Februari 2007.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut majelis tingkat banding, pertimbangan hakim PN sudah tepat kecuali mengenai sanksi yang dijatuhkan. “Mengenai pidana denda dalam pelaksanaan bagi terdakwa terkadang agak sukar dalam penyelesaiannya…” demikian salah satu penggalan pertimbangan hakim. Alhasil, untuk amar putusan mengenai denda, hakim PT DKI menambahkan sanksi kurungan selama 1 bulan jika Hani tak membayar denda.</p>
<p style="text-align:justify;">Masih tak puas, Hani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan petikan putusannya, majelis kasasi MA menolak permohonan kasasi Hani pada 30 Oktober 2007 lalu. Artinya, putusan yang menghukum Hani sudah berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht van gewijsde</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Dihubungi melalui telepon, Priyo Handoko, <em>Legal Department</em> PT PMS mengaku tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan itu. “Sudah kami laksanakan isi putusan itu,” tandasnya kepada <em>hukumonline</em> melalui telepon, Rabu (8/10).</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan catatan <em>hukumonline</em>, <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19878&amp;cl=Fokus">penegakan sanksi pidana</a> bagi pengusaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan amatlah minim. Jarang ada pengusaha yang bisa diseret ke pengadilan. Kalaupun ada, toh lepas juga. Salah satu contohnya adalah kasus <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20099&amp;cl=Berita">Direktur HRD Hotel Sultan yang dilepas hakim PN Jakarta Pusat</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">berita diambil dari <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20247&amp;cl=Berita" target="_blank">sini</a></p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/412/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/412/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/412/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/412/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/412/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/412/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/412/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/412/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/412/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/412/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=412&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/17/ma-jatuhkan-vonis-pidana-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/15/tindak-pidana-penghinaan-terhadap-agama/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/15/tindak-pidana-penghinaan-terhadap-agama/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2008 10:14:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[ 
Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal
Pasal 1 ketentuan ini menyatakan bahwa &#8220;Setiap orang dilarang dengan sengaja [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=410&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt; Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4 &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt; &lt;![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} table.MsoTableGrid 	{mso-style-name:"Table Grid"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	border:solid windowtext 1.0pt; 	mso-border-alt:solid windowtext .5pt; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-border-insideh:.5pt solid windowtext; 	mso-border-insidev:.5pt solid windowtext; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align:justify;">Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-410"></span>Pasal 1 ketentuan ini menyatakan bahwa &#8220;Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1 ini tidak bisa langsung dilakukan upaya hukum dalam bentuk upaya penuntutan secara hukum. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melanggar pasal 1 tersebut, maka ia akan diberikan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila setelah dikeluarkannya SKB tersebut, pelanggaran tersebut masih berulang dilakukan, maka jika pelanggaran itu dilakukan oleh Organisasi atau aliran kepercayaan, maka Presiden dapat membubarkan Organisasi tersebut dengan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila orang/organisasi tersebut masih melakukan penodaan agama, maka orang atau anggota, dan atau pengurus organisasi tersebut dapat dipidana selama-lamanya 5 tahun</p>
<p style="text-align:justify;">UU ini juga memperkenalkan bentuk tindak pidana baru yaitu tindak pidana penodaan agama kedalam KUHP dalam Pasal 156 a. Namun, penggunaan Pasal 156 a KUHP tetaplah tidak bisa dilakukan secara langsung, namun harus dilakukan melalui beragam tindakan administratif pendahuluan.</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="504" valign="top"><strong>Pasal 156 a KUHP</strong></p>
<p>Dipidana dengan pidana penjara   selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum   mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :</p>
<ol type="a">
<li>yang pada pokoknya bersifat permusuhan,        penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di        Indonesia</li>
<li>dengan maksud supaya orang tidak menganut agama        apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/410/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=410&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/15/tindak-pidana-penghinaan-terhadap-agama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seminar “Mengurai Perjalanan Pembaharuan KUHP: Urgensi Kebutuhan Pembaharuan KUHP”</title>
		<link>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/10/seminar-%e2%80%9cmengurai-perjalanan-pembaharuan-kuhp-urgensi-kebutuhan-pembaharuan-kuhp%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/10/seminar-%e2%80%9cmengurai-perjalanan-pembaharuan-kuhp-urgensi-kebutuhan-pembaharuan-kuhp%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2008 03:51:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kuhpreform</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kuhpreform.wordpress.com/?p=370</guid>
		<description><![CDATA[
Barda Nawawi Arief 
Pembangunan Hukum Nasional sarat dengan amanat nasional untuk melakukan “pendekatan kultural dan religius”: 
1. Seminar Hukum Nasional ke-I/1963
2. Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana Khusus(Denpasar, 19 Maret 1975)
3. Seminar Hukum Nasional ke-IV/1979
4. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980
5. Seminar Hukum Nasional VI/1995
6. Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII/2003
Download proseding diskusi di sini

   [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=370&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="content">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Batang;">Barda Nawawi Arief </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Batang;">Pembangunan Hukum Nasional sarat dengan amanat nasional untuk melakukan “pendekatan kultural dan religius”: </span></p>
<p>1. Seminar Hukum Nasional ke-I/1963<br />
2. Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana Khusus(Denpasar, 19 Maret 1975)<br />
3. Seminar Hukum Nasional ke-IV/1979<br />
4. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980<br />
5. Seminar Hukum Nasional VI/1995<br />
6. Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII/2003</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Batang;">Download proseding diskusi di <a href="http://kuhpreform.files.wordpress.com/2008/10/barda_kultural_dan-religius-naik.pdf" target="_blank">sini</a></span></p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kuhpreform.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kuhpreform.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kuhpreform.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kuhpreform.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kuhpreform.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kuhpreform.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kuhpreform.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kuhpreform.wordpress.com/370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kuhpreform.wordpress.com/370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kuhpreform.wordpress.com/370/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kuhpreform.wordpress.com&blog=1088668&post=370&subd=kuhpreform&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kuhpreform.wordpress.com/2008/10/10/seminar-%e2%80%9cmengurai-perjalanan-pembaharuan-kuhp-urgensi-kebutuhan-pembaharuan-kuhp%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b7ddb6e3421a8c2b0fa1adb463bc8d8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kuhpreform</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>