Wartawan “Bodrex” Dapat Dijerat Pasal 228 KUHP

Jakarta (ANTARA News) – Wartawan tanpa media atau sering disebut wartawan “Bodrex” seringkali menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras pihak-pihak tertentu.

Tindakan tidak terpuji yang mengatasnamakan profesi wartawan itu telah memberi kesan buruk bagi profesi “pencari berita” dan karena itu pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana.

“Wartawan `bodrex` itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal itu, disebut Rudi sudah cukup untuk dapat menangkap para wartawan yang memang tidak berniat untuk melaksanakan kerja jurnalistik namun menggunakan kartu persnya untuk melakukan kejahatan, biasanya pemerasan.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara juga menyetujui upaya penertiban wartawan gadungan tersebut.

“Tangkap saja wartawan `Bodrex` itu,” kata Leo.

Diskusi yang diselenggarakan Dewan Pers berjudul “Upaya Mengefektifkan Pelaksanaan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers” itu juga membahas mengenai revisi UU.

Anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi menyebut bahwa UU no.40/1999 tersebut memang selayaknya direvisi karena mengandung banyak kelemahan.

Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain banyak pasal yang tidak mempunyai sanksi yang jelas dan adanya pasal yang mengacu kepada perundang-undangan yang lain tetapi tidak jelas perundangan yang mana yang dimaksud.

“Misalnya menurut pasal 16 mengenai peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia `disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku` namun sama sekali tidak jelas perundangan mana yang dimaksud,” demikian Wina.(*)

Copyright © 2007 ANTARA

 

0 Tanggapan to “Wartawan “Bodrex” Dapat Dijerat Pasal 228 KUHP”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar




SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

Juli 2007
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Blog Stats

  • 117.662 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Flickr Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.