Oleh Anggara
Mahkamah Konstitusi beberapa kali dalam putusannya menolak permohonan akan tetapi pada saat yang menerapkan norma baru agar suatu ketentuan tidak bertabrakan dengan UUD (konstitusional bersyarat/conditionally constitutional). Untuk lebih jelas terkait dengan putusan yang baru di keluarkan oleh MK dapat dilihat di pemberitaan hukumonline di sini dan putusan MK dapat diunduh di sini.
Masalah mendasar dari putusan yang menerapkan norma “konstitusional bersyarat” adalah dalam penerapannya. Agaknya ini membutuhkan peran dari Mahkamah Agung (MA) untuk lebih menjabarkannya, apabila muncul suatu kasus yang terkait dengan ketentuan dalam UU yang dinyatakan “konstitutional bersyarat” oleh MK.
Akan tetapi, langkah ini menurut saya akan menjadi langkah panjang, saya memberikan ilustrasi seperti ini. Budiman Sudjatmiko adalah mantan terpidana (meski dalam kasus politik) dan ketika hendak mengajukan diri sebagai calon untuk menduduki posisi pejabat negara tentunya akan membutuhkan proses administrasi yang biasanya dilakukan oleh panitia seleksi. Ada dua kemungkinan dalam proses administrasi bisa lolos dan bisa juga tidak, namun kedua-duanya menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila lolos, besar kemungkinan calon yang tidak lolos dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan mendasarkan diri pada larangan yang terdapat dalam undang-undang, demikian juga bila Budiman Sudjatmiko tidak lolos, tentunya beliau dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan MK tersebut.
Nah, dari sini tentu pengadilan umum harus menjabarkan lebih lanjut maksud dari UU dan juga mensinkronkannya dengan maksud dari MK sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Akan tetapi ini proses yang sangat panjang karena gugatan akan masuk di Pengadilan Negeri dan bisa banding ke Pengadilan Tinggi serta kasasi di MA.
Saya berharap MA bisa mempermudah proses ini, sehingga dalam ketentuan-ketentuan UU yang dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK cukup dielaborasi di tingkat MA untuk dapat memberikan pernafsiran yang lebih detail
0 Tanggapan to “Implementasi Putusan MK “Conditionally Constitutional” Dalam Penegakkan Hukum”