Implementasi Putusan MK “Conditionally Constitutional” Dalam Penegakkan Hukum

Oleh Anggara

Mahkamah Konstitusi beberapa kali dalam putusannya menolak permohonan akan tetapi pada saat yang menerapkan norma baru agar suatu ketentuan tidak bertabrakan dengan UUD (konstitusional bersyarat/conditionally constitutional). Untuk lebih jelas terkait dengan putusan yang baru di keluarkan oleh MK dapat dilihat di pemberitaan hukumonline di sini dan putusan MK dapat diunduh di sini.

Masalah mendasar dari putusan yang menerapkan norma “konstitusional bersyarat” adalah dalam penerapannya. Agaknya ini membutuhkan peran dari Mahkamah Agung (MA) untuk lebih menjabarkannya, apabila muncul suatu kasus yang terkait dengan ketentuan dalam UU yang dinyatakan “konstitutional bersyarat” oleh MK.

Akan tetapi, langkah ini menurut saya akan menjadi langkah panjang, saya memberikan ilustrasi seperti ini. Budiman Sudjatmiko adalah mantan terpidana (meski dalam kasus politik) dan ketika hendak mengajukan diri sebagai calon untuk menduduki posisi pejabat negara tentunya akan membutuhkan proses administrasi yang biasanya dilakukan oleh panitia seleksi. Ada dua kemungkinan dalam proses administrasi bisa lolos dan bisa juga tidak, namun kedua-duanya menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila lolos, besar kemungkinan calon yang tidak lolos dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan mendasarkan diri pada larangan yang terdapat dalam undang-undang, demikian juga bila Budiman Sudjatmiko tidak lolos, tentunya beliau dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan MK tersebut.

Nah, dari sini tentu pengadilan umum harus menjabarkan lebih lanjut maksud dari UU dan juga mensinkronkannya dengan maksud dari MK sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Akan tetapi ini proses yang sangat panjang karena gugatan akan masuk di Pengadilan Negeri dan bisa banding ke Pengadilan Tinggi serta kasasi di MA.

Saya berharap MA bisa mempermudah proses ini, sehingga dalam ketentuan-ketentuan UU yang dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK cukup dielaborasi di tingkat MA untuk dapat memberikan pernafsiran yang lebih detail

0 Tanggapan to “Implementasi Putusan MK “Conditionally Constitutional” Dalam Penegakkan Hukum”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar




SURVEY

Apakah Anda Merasa Perlu KUHP Di Perbaharui?
1) Ya
2) Tidak
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukan Pers Diatur Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Pemerintah Dilindungi Dalam R KUHP?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Jika Pejabat Publik Melakukan Tindak Pidana, Perlukah Di Pidana Lebih Berat?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Perlukah R KUHP Mengatur Perlindungan Terhadap Tuhan?
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

SURVEY

Masih Perlukah Hukuman Mati Diatur Dalam R KUHP
1) Perlu
2) Tidak Perlu
3) Tidak Tahu

View Results
Make your own poll

Archieves

Calender

Juni 2008
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Blog Stats

  • 117.690 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Flickr Photos

Guest Book

Banner

Aku Nggak Korupsi

Blogger Anti Korupsi

Dilarang Korupsi

Online Chat

RSS Tempo Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.